HukumMuara Sabak

BNNK Tanjab Timur Amankan Nelayan Sebagai Pengedar Sabu

Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Timur – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur di Kualatungkal, Senin pekan lalu (9/11).

Pria bernama Indra Japri (37) warga Lorong Maut, RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini ditangkap jajaran BNNK Tanjabtim di kediamannya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Nelayan yang diduga nyambi berjualan sabu tersebut harus berurusan dengan pihak BNN lantaran diduga bermain-main dengan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNK Tanjabtim menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 10 paket kecil, per satu paketnya akan diedarkan tersangka seharga Rp 200 ribu.
“Sebanyak 10 paket, dan rencananya menurut keterangan dari tersangka, paket paket ini akan dijual diedarkan kepada orang lain,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Tanjabtim, AKP Gunawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Tanjabtim, Selasa (17/11/20) siang.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, berupa satu buah plastik klip bening kosong, satu buah kotak rokok, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan satu buah Handphone merek OPPO.

Dijelaskannya, tersangka Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjabtim, diketahui G yang tinggal satu RT dengan tersangka Indra ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada tersangka Indra.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Indra, barang bukti narkoba diduga kuat berasal dari jaringan lapas dari luar provinsi Jambi yakni Tembilahan.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Selain melakukan pengembangan kasus, BNNK Tanjabtim hingga kini masih mendalami dugaan pengendali peredaran narkoba dari jaringan Lapas di wilayah Tembilahan tersebut.

“Jadi untuk sementara ini dari keterangan TSK, berhubungan dengan ini barang bukti didapatkan dari Lapas. Kebetulan Lapas yang berada di luar Provinsi Jambi, yakni di Tembilahan,”jelas AKP Gunawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Indra dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

“Sehingga terhadap tersangka kita jerat kita kenakan pasal 114 dan 112 UU N 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tukasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button