Jambi

Dirut RSUD RM Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Direktur RSUD Raden Mataher (RM) Jambi Ali Imran, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan genset RSUD RM tahun 2012, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka Kamis (23/4).

Alasan ketidak hadiran Ali Imran, tidak di ketahui secara pasti oleh pihak penyidik. Sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah di tetapkan penyidik, seharusnya dimulai pada pukul 09.00 Wib. Namun tersangka tidak hadir hingga ditunggu sampai pukul 15.00 Wib.

“Seharusnya hari ini. Penyidik memeriksa Ali Imran sebagai tersangka. Namun sampai jam 3 sore, tersangka juga belum datang, tanpa ada pemberitahuan,” kata Kasi Penyidikan Kejati, Imran Yusuf kepada para wartawan.

Baca juga:  Wagub Abdullah Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Dengan hal tersebut, Imran Yusuf kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Ali Imran, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

“Surat sudah kita buat, besok kita layangkan lagi, dan jadwalnya hari Senin (27/4),”tambahnya.

Dalam kasus ini, Ali Imran disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.(jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button