HOT NEWS

Diduga Penurunan Bendera Di Kantor Wako S. Penuh Hari Ini Langgar UU

bendera-merah-putih-diturunkanKerincitie.co.id, Sungai Penuh – Rabu 09/11 pukul 09.30, di kantor wali kota sungai penuh terlihat aktifitas seperti biasanya, namun ada yang agak janggal, beberapa pewagai sibuk membicarakan tentang adanya penurunan bendera merah putih yang sedang berkibar di halaman kantor wali kota sungai penuh itu padahal jam baru menunjuk pukul 09.30 wib.

Terlihat ada sejumlah siswa sedang latihan galdi bersik untuk sebuah kegiatan di kota sungai penuh itu, namun sayang bendera merah putih yang sedang berkibar malah diturunkan dan digantikan dengan bendera latihan berwarna kuning hijau.

“Saya sangat menyesalkan cara menurunkan bendera merah putih sebagai bendera resmi dan kebanggaan bangsa dan negara Indonesia, apa pun alasannya bendera merah putih tidak boleh diturunkan sebelum jadwalnya” tegas salah seorang pegawai kantor wali kota sungai penuh yang tidak mau menyebutkan namanya.

Terpisah LSM Nuansa Syafrianto menjelaskan bahwa penurunan bendera tersebut masuk dalam kategori pelanggaran UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, pada Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD.

Pasal itu juga menyebutkan, setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

“Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD masuk dalam kategori perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.”

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu; setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). “ini perlu menjdai perhatian” ungkapnya.  (cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button