Fakta Pemilik Senpi Asal Sumsel Terungkap
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Pemilik senjata api (Senpi) berinisial HHP (30) dihadiahi Timah Panas oleh jajaran kepolisian Polres Sarolangun, Minggu (03/11) lalu.
Pasalnya, pelaku berasal Sumatera Selatan ini berupaya melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas. Sehingga diberikan tembakan di bagian kaki kiri.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, (04/11) mengatakan bahwa pelaku ini awalnya hendak melakukan pencurian di rumah warga Desa Pelawan Jaya, bernama Nurlela.
Namun, pemilik rumah mengetahui keberadaan pelaku sedang tertidur di dalam kamar. Sehingga pemilik melaporkan ke Ketua RT 04, Selamat dan dia menghubungi Kepala Desa Pelawan Jaya, H Arifin untuk mendatangi rumah warga ini.
Kades Arifin yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini, mendatangi rumah warganya bersama Ketua RT didampingi beberapa orang yang ada di rumah membangunkan pelaku. Bukannya pelaku memberikan penjelasan malahan mengeluarkan Senpi laras pendek lalu menodongkannya ke arah pelapor atau kades Pelawan Jaya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Lantas, Kades secara sontak menangkis senjata yang ditodongkan pelaku, dan kemudian pelaku lalu diamankan oleh warga. Kemudian pelapor lalu menghubungi aparat kepolisian polsek singkut untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Tak berselang lama, Aparat kepolisian datang ke lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti, namun saat digiring ke Mapolsek Pelawan Singkut, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dengan tembakan terukur di bagian kaki kiri, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah diintrogasi, satu kejadian dikembangkan menjadi tiga kasus, karena dua kasus lain, pelaku ini melakukan penodongan. Pertama kepemilikan Senpi, kedua pencurian dengan pemberatan pada 13 Oktober 2019 yang menimpa korban Hikmania warga Pelawan sehingga mengalami kehilangan sepeda motor scoopy. Ketiga juga pencurian dengan pemberatan yang menimpa Patmawati sehingga mengalami kerugian satu unit sepeda motor N-Max yang juga warga Pelawan pada tanggal 29 oktober 2019,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi laras pendek, tiga butir amunisi tajam, satu buah tas sandang, satu buah jaket warna merah, satu unit sepeda motor yamaha N-Max.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, kemudian pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP,” katanya. (Irw)