JambiNasional

Truk Odol Sebagai Biang Kerok Kerusakan Jalan Nasional di Jambi

Truk Odol Sebagai Biang Kerok Kerusakan Jalan Nasional di Jambi
Truk Odol Sebagai Biang Kerok Kerusakan Jalan Nasional di Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Truk Over Dimension Over Load (Odol) diklaim sebagai biang kerok kerusakan ruas jalan nasional di Wilayah Jambi. Bak truk dipanjangkan, muatan ditinggikan.

Dilansir jambilink.com media partner kerincitime.co.id Budi Harimawan Semehardjo benar-benar dibuat pusing. Baru seminggu Jalan Nasional di Tembesi Batanghari di Tambal (Patching), eh sudah rusak lagi. Gara-garanya truk odol bertonase berat enak saja melintas.

Tambal lubang yang baru sepekan dikerjakan itu, akhirnya jebol lagi. Patching lagi, jebol lagi. Begitu seterusnya.

“Truk-truk odol dengan gandar tunggal itu merusak jalan secara cepat,”tegas Budi menanggapi kritik Caleg Nasdem, Hasbi Anshory akhir pekan lalu.

Menurut Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IV Jambi – Kepulauan Riau (Kepri) itu, kerusakan jalan nasional di daerah Tembesi, Batanghari, seperti yang dikeluhkan khalayak, bukan karena pemerintah abai.

Selama ini, kata dia, pemerintah sudah optimal memperbaiki. Tapi, kerusakan terus saja terjadi.

Aktivitas truk-truk over kapasitas itu, terutama truk Batubara, yang memicu umur jalan jadi pendek.

Jalan nasional yang rusak sudah sering diperbaiki. Tapi, tak lama langsung jebol karena dilintasi truk-truk ODOL.

Sedangkan mereka harus patching lagi di tempat lain. Tidak mungkin pula patching berulang-ulang dilokasi yang sama.

“Kira-kira begitu,”katanya.

“Harapan kami, kerja sama Propinsi/Kabupaten-Perhubungan-POLDA-PUPR sangat diperlukan,”imbuhnya.

Budi mengajak para pelaku usaha ikut menjaga kualitas jalan. Dengan tidak memodifikasi bak truk sehingga tak kelebihan berat.

“Pengusaha jangan mau enaknya sendiri. Karena seharusnya mereka membangun jalan khusus, atau lewat sungai,”ujarnya.

Budi menjelaskan, PerMen PUPR mengatur angkutan Batubara misalnya, harus melalui jalan khusus dan sungai. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jambi pernah pula menerbitkan Peraturan Gubernur tahun 2013 tentang lalu lintas truk Batubara itu.

Baca juga:  Cori Siska Tuding Tim HTK Edar Foto Dirinya Dalam Penjara

Tapi, keberadaan Pergub kini sudah kedaluarsa. Sementara sejak di terbitkan 2013 silam, jalur khusus Batubara hanya sebatas wacana.

Truk-truk tersebut tetap saja melintas dan merusak jalan umum alias publik road.

“Padahal jalan nasional di desain hanya untuk tonase 10 Ton,”kata Budi.

Sedangkan tonase truk-truk Batubara itu kerap melebihi 10 Ton. Kondisi ini diperparah ketika Jembatan Timbang di Batanghari tutup.

Akibatnya, aktivitas truk obesitas jadi tak terkontrol.

Ihwal kapan jalan yang sudah terlanjur jadi bubur itu akan diperbaiki, Budi berdalih kontrak Jalan Nasional di Jambi sudah finish.

“Alhamdulillah. Semua Kontraktor sedang bekerja dengan konsep longsegmen (penanganan panjang 100-150Km),”katanya.

Tapi, Budi kembali menegaskan penertiban truk odol harus lebih serius. Jika Tidak?

“Selama masih dibiarkan, maka pelaksanaan perbaikan tidak bisa optimal,”kilahnya.

Caleg jadi dari Partai NasDem, Hasbi Anshory sempat menyoroti kerusakan jalan nasional di wilayah Jambi. Menurutnya, kerusakan jalan itu akan menjadi agenda utama pasca dilantik sebagai legislator di senayan.

Kerusakan ruas jalan nasional terparah seperti di daerah Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Semoga pak Hasby atau siapapun dapat memperjuangkan pelarangan lintas batubara (memperpanjang pergub Batubara yang sudah mati),”imbuh Budi.

Catatan Jambi Link, truk ODOL sudah menjadi budaya di dunia logistik. Padahal, sudah ada UU lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan PP No 26 Tahun 2007. Pasal 307 menerapkan sanksi pidana kurungan atau denda Rp 500 ribu bagi truk obesitas.

Pada pasal 314 selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Baca juga:  Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Halaman Kantor Gubernur

Toh, budaya ODOL terus saja berkembang, termasuk di wilayah Jambi.

Di jalur Lintas Sumatera Jambi, sepertinya sulit menemukan truk yang tidak di ODOL kan. ODOL tidak dilakukan oleh pemilik atau pengusaha truk, tetapi boleh jadi dilakukan pula BUMN, industri, petani, pedagang dan sebagainya.

Truk seperti ini membahayakan pengguna jalan. ODOL rawan oleng dan ngeblong. Sepanjang jalan lintas timur Jambi-Bungo misalnya, kita akan sering berpapasan dengan truk ODOL itu.

Sering pula kita jumpai truk-truk obesitas itu rusak, bannya kempes di tengah jalan. Seketika, jalanan langsung macet.

Eh, truk Odol rupanya bikin pusing Kepala Balai Jalan. Pembangunan jalan baru jadi terhambat.

Menteri Perhubungan sebenarnya sudah punya aturan mengenai truk barang.

Untuk berat di atas 3.500 kg, lebar bak tak boleh melebihi 50 milimeter. Atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang.

Lebar bak tidak boleh melebihi lebar kabin, 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan.

Jarak bagian belakang kabin dengan bak paling sedikit 150 milimeter. Dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.

Truk berat maksimal 3.500 kg, jarak antara bagian belakang kabin dengan bak paling sedikit 10 milimeter.

Dinding terluar bak bagian belakang diijinkan melebihi ujung landasan bagian belakang, maksimal 260 milimeter.

Lebar bak tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar sumbu kedua ban bagian belakang.

Tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan.

Dirjen Perhubungan Darat juga sudah menerbitkan surat edaran awal Maret 2018 ihwal ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) truk barang bak terbuka berat maksimal 3.500 kg.

Baca juga:  Gubernur Jambi Al Haris Sebut Pentingnya Keberadaan PMI di Tengah Bencana

Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak sampai menutupi jendela kabin belakang. Tinggi teralis sisi samping kanan dan kiri maksimal 150 milimeter dari atap kabin.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menilai truk ODOL sudah menjadi masalah sosial.

Menurutnya, bicara lalin tentulah ada standar kecepatan minimal yang tak boleh dilanggar.

Jika menimbulkan macet maka pastilah menganggu urat nadi kehidupan.

“Jadi truk ODOL ini adalah penyakit. Jika penuntasannya tidak dimulai dari sekarang maka kedepan makin sulit berhasil,”jelasnya.

Masyarakat juga menanggung kerugian ini.

“Siapa yang bayar social cost? Akibat macet atau kecelakaan di jalan ? Ini suatu pemiskinan,”katanya.

Dedek menilai ego sektoral menjadi penyebab masalah truk ODOL sulit terselesaikan.

“Pengusaha maunya untung sebanyak-banyaknya,” katanya.

Penyelesaian ODOL selain menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Di sisi lain juga ada peran penting otoritas Kementerian PUPR, Pemda, Polri, juga Asosiasi seperti Organda.

Menurut Dedek, beberapa dampak ODOL yaitu kerusakan jalan sebelum periode umur teknis tercapai (kerusakan dini).

ODOL juga menyebabkan menurunnya tingkat keselamatan. Menurunnya tingkat pelayanan lalu lintas dan timbul kemacetan. Serta menurunnya kualitas lingkungan akibat polusi.

“Kita perlu sinergikan langkah agar jalan kita dapat memberi kontribusi pada ekonomi yang kompetitif dan mampu memberikan waktu tempuh minimum,”katanya.

Karena itu, penertiban keberadaan truk ODOL perlu penanganan serius. Jangan sebatas basa-basi.

Aparat penegak hukum tak perlu ragu menertibkan truk ODOL. Karena mereka dibekali senjata berupa UU No 22 tahun 2009. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button