JambiPolitik

Catatan Kampanye Para Caleg

Catatan Kampanye Para Caleg

Oleh: Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.si

(Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jambi)

Beberapa waktu  yang lalu, Jambi TV mengadakan Sarasehan  Politik, bertempat di Graha Jambi TV  di jalan Patimura Jambi. Pertemuan politik satu-satu yang dihelat media tersebut, menghadirkan 12 partai politik peserta Pemilu  2014. Pada kesempatan itu,  pihak Jambi TV juga menghadirkan para pengamat politik lokal Jambi, termasuk penulis sendiri beserta ketua KPU Provinsi Jambi  dan tidak ketinggalan ketua Baswaslu Provinsi Jambi.

Awalnya  tema yang diusung relatif luas yakni  Strategi Pemenangan  Pemilu 2014, namun pada saat pembahasan tema tersebut mengerucut pada sebuah topic yaitu Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014, yang  sudah diatur dalam PKPU  No. 15 Tahun 2013. Masing-masing peserta politik diberi kesempatan  untuk menanggapi keberadaan PKPU No. 15 tahun 2013 sehingga muncul berbagai argument dengan berbagai gaya. Poin yang dapat ditarik pembicaraan yang dipandu Syaiful Roswandi (host Jambi TV) adalah  keberadaan PKPU tentang kampanye dianggap penghalang bagi sebagian caleg untuk bersosialisasi guna mendekatkan diri dengan konstituen. Tentu, pandangan itu tidak sepenuhnya benar.

Yang jelas, keberadaan PKPU tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan fairness dalam pelaksanaan kampanye.  Pedoman pelaksaanan kampanye tersebut merupakan tantangan bagi caleg untuk mengaktualisasi diri di tengah masyarakat sehingga dapat menyerap aspirasi yang  berkembang. Untuk itu, blusukan ke desa-desa, bertemu pemilih termarjinal atau pemilih disabilitas menjadi pilihan.  Logikanya calon pemimpin harus tahu kondisi kehidupan konstituennya dan sebaliknya masyarakat perlu tahu kepribdian, emosi dan cara bertutur dan lain atas figure yang akan mewakilinya di parlemen.

Di sisi lain, pakta menunjukan bahwa aturan main pelaksaanaan kampanye realtif banyak yang dilanggar oleh para kontestan. Baleho-baleho caleg masih banyak yang terpampang  di pinggir jalan, dipersimpangan n lokus lainnya yang dianggap strategis. Iklan di media massa sudah mulai marak di berbagai media baik media cetak maupun media elektronik, padahal jadual kampanye dalam bentuk iklan di media sudah dijadualkan bersama Kampanye dalam bentuk Rapat Umum selama 21 hari, mulai tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan  5 April 2014.

Bagi sebagian caleg,  melanggar aturan kampanye seolah-olah menjadi hal yang biasa.  Dan, memang Jika ditelusuri lebih mendalam  tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Di sini pendidikan politik menjadi semakin penting dalam masyrakat agar tidak terpengaruh  untuk memilih caleg yang tidak taat aturan. Dengan demikian, Caleg yang melanggar tidak diberikan sanksi secara normative tapi ada sanksi social berupa penolakan masyarakat untuk memilih caleg yang “nakal”.

Ke depan, tentu, Caleg diharapkan mampu mengajak warga masyarkat memilihnya karena pertimbangan  visi, misi dan program yang ditawarkan dari hasil pertemuan langsung di lapangan. Kita tidak berharap pilihan dijatuhkan kepada salah satu Caleg karena godaan ekspresi yang pampang di baleho, spanduk dan kartu nama atau iklan di medi massa. Cara-cara seperti itu tidak semuanya salah tpi sering mengecoh pemilih karena tidak mengenal kepribadian,  wawasan (track record) dan emosional calon sebenarnya. Mestinya Caleg senantiasa memberanikan diri untuk berkampnye dengan bertemu langsung dengan masyarakat dalam berbagai bentuk sehingga para Caleg dapat menjadi problem solving bagi wrga yang akan diwakilinya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button