Kerincitime.co.id, Kerinci – Pasangan Murasman-Zubir Dahlan, berhasil mengungguli pasangan Adirozal-Zainal Abidin, pada pleno rekapitulasi perolehan suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Kecamatan yakni Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai, yang dilaksanakan KPU Provinsi Jambi, Rabu (4/12) kemarin.
Dalam pleno yang dipimpin oleh Nuraida Fitri Habi, menetapkan pasangan calon Murasman-Zubir yang memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan suara di kecamatan Siulak Mukai 5.703 suara, sedangkan Paslon Adzan 1.775 suara, Dasra-Mardin 21 suara,Sukman-Sartoni 12 suara, Irmanto-Indrus 6 suara dan M Rahman-Nopantri 7 suara.
Sedangkan jumlah suara sah 7.529, surat suara tidak sah 117 dan sah tidak sah 7.646, jumlah DPT 9.532, jumlah pemilih menggunakan hak pilih 7.133 , tidak mengunakan hak pilih 513, Surat suara yang diterima 9.777, surat suara terpakai 7.646, surat di kembali karena rusak tidak dicoblos 9 Surat suara tidak terpakai 2.122 “Jadi semuanya klop,” kata Nuraida Fitri Habi, pimpinan rapat pleno rekap PSU di gedung nasional kemarin.
Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara PPK Kecamatan Sitinjau Laut, Adzan unggul dengan perolehan suara 5.145, MZ 3.176, M Rahman-Nopantri 34, Dasra-Mardin 18, Irmanto-Idrus 13 dan Sukman-Sartoni, 6 suara. Jadi total suara sah 8.932, tidak sah 142, jumlah sah tidak sah 8.534, jumlah DPT 12.559, menggunakan hak pilih 8.222, tidak mnggunakan hak pilih 4.337, jumlah pemilih dari pemilih lain menggunakan KTP 312,
Surat suara diterima 12.906, Surat suara terpakai 8.534. Pleno dihadiri 5 saksi dari paslon, hanya saksi pasalon 1 Dasra-Mardin tidak hadir. Saksi MZ banyak memberi keberatan, ia mengklaim banyak kejanggalan dan temuan pelanggaran pada PSU. “Terkait penggelembungan suara silakan menggugat ke MK, secara defakto suara sudah klop dua kecamatan,” ujar Nuraida.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Subkhan, mengatakan KPU hanya merekap hasil PSU di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sitinjau laut dan Kecamatan Sulak Mukai. ”Kalau untuk pemenang akan ditetapkan oleh MK, karena bukan wewenang kita. Nanti hasil PSU akan kita laporkan ke MK untuk ditetapkan siapa pemenangnya,” terang Subkhan, kepada sejumlah wartawan. (PA/Fahri/ton)