HOT NEWSHukumJambiKerinciNasionalSungai Penuh

Ternyata Dalam UU 16 Tahun 2014, Kejaksaan Bisa Memberi Pertimbangan Hukum Kepada Pemerintah

UU 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI
UU 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Jika selama ini citra lembaga kejaksaan menjadi momok bagi pejabat pemerintah selama karena dinilai memiliki kekuatan untuk mengusut kasus-kasus pidana, ternyata kejaksaan memiliki tangan lebut dan penyayang, sebab secara perdata kejaksaan diberi wewenang untuk memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan pertimbangan hukum bagi pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Agus Widodo, melalui Kasi Datun Dede Setiawan membenarkan bahwa kejaksaan selama ini memang dianggap menakutkan bagi kalangan pejabat, sebab banyak mengangakat kasus pidana, namun disisi lain kejaksaan memiliki kewenangan pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, bahkan juga masyarakat.

“kejaksaan secara perdata bisa memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada pemerintah, itu sudah diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan” ungkapnya kepada kerincitime.co.id.

Baca juga:  Warga Sungai Penuh Ngaku Bikin SIM C Tembak 250 Ribu
UU 16 tahun 2004 pasal 30
UU 16 tahun 2004 pasal 30

Ternyata informasi ini bukan isapan jempol belaka, sebab sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, yakni dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan republik indoensia, pada BAB III Tugas dan Wewenang, pasal 30, ayat 2 disebutkan bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

UU 16 tahun 2004 pasal 34
UU 16 tahun 2004 pasal 34

Kemudian dipertegas lagi di pasal 34 yang berbunyi : kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

“pasal ini lebih tegas mejelaskan bahwa instasi pemerintah bisa mendapatkan pertimbangan hukum dari kejaksaan, selama ini orang banyak alergi dengan kejaksaan, jangan alergi, masyarakat juga bisa meminta pendapat hukum, itu sudah diatur dalam UU” terangnya lagi. (ton)

Baca juga:  Ternyata Pendukung Militan Monadi Masih Begitu Besar

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button