HOT NEWSKerinciPilkada

Putusan MK dinilai Multi Tafsir, MZ dan Adzan Saling Klaim Menang

Kerincitime.co.id, Kerinci – Putusan MK yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang di dua kecamatan yakni di kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai, masih menjadi perdebatan, kedua kubu masih mengaku menang, dengan argumentasi masing-masing.

Dikubu MZ, menilai hasil final adalah pemungutan suara ulang di dua kecamatan itu saja, sementara sisa hasil suara pada putaran pertama diabaikan. Sementara di kubu Adzan, mekipun kalah suara pada PSU dua kecamatan mereka masih mengganggap sisa hasil suara pada pemilihan pertama masih berlaku.

“ini masih jadi persoalan dan perlu ada penjelasan” kata Ajizar salah serang warga kerinci kepada kerincitime.co.id.

Perlu ada kejelasan dari pihak yang berkompenten dalam menyampaikan ini, seperti KPU sebagai penyelenggara, supaya tidak terjadi konflik nantinya. Sebab setiap kubu merasa masih menang dengan argumentasi masing-masing. Meskipun pada akhirnya keputusan ada di MK, namun harus ada penjelasan awal terkait masalah ini.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“masyarakat binggung dengan keadaan ini, mana yang benar, siapa yang menang, suasa makin tidak bagus” katanya. (bin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button