HukumSarolangun

Pelaku Penipuan Sarolangun Diamankan Aparat

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Seorang Perempuan Muda Nurhasmi (32) warga Desa Sungai Abang menjadi Korban penipuan oleh Laki-Laki Parubaya Atas Nama Hasnan Habib (44) warga Sungai Belitung, Rabu (17/03/2020) kemaren.

Hal ini bermula disaat Korban berkenalan dengan pelaku pada tahun 2008. Semakin lama hubungan antara korban dan pelaku semakin intim, disaat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan modus ingin menikahi Perempuan Muda tersebut dan meminta uang sejumlah puluhan juta rupiah.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono Mengatakan ” Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B 05/11/2021/JMB/ RES SRL/ SEK SRL, pada hari selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 11:00 Wib.”Unit Reskrim Polsek Sarolangun mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bank BRI Cabang Sarolangun, “Kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun menuju ke Lokasi tersebut untuk diamankan dan di bawa ke polsek sarolangun untuk di introgasi.

“Saat Pelaku di Introgasi, Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidanan penipuan terhadap korban dari tahun 2008 hingga 2021 dan selanjutnya pelaku dibawa ke polres sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut, “Terangnya.

Pelaku Penipuan tersebut melancarkan aksinya dengan modus cara berbohong kepada Korban dengan mengaku status bujangan dan belum menikah.

“Padahal pelaku tersebut sudah mempunyai istri dan mempunyai anak sebanyak 3 orang, “Jelasnya.

Untuk saat ini barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 unit Handphone merek Nokia, 1 Unit Android merek Samsung Galaxi A50, 1 buah ATM Bank BRI beserta 2 lembar  bukti tarik tunai, Uang Tunai sebesar Rp 800.000, 2 Helai Baju Kaos, 1 Helai Celana Lepis, 1 unit Handphone merek samsung, 1 Lembar sator tarik tunai Bank BRI dengan Jumlah Rp 8.000.000 kepada rekening atas nama Gustiani, dan 1 Lembar Rekening Koran atas nama Nurhasmi yang dikeluarkan oleh pihak Bank Mandiri Syariah Sarolangun

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Atas perbuatanya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana undang-undang Republik Indonesia dengan ancaman Hukuman Penjara, “Ungkapnya. (Irw)

Sumber: Halojambi.web.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button