HukumKerinci

Semut Merah Desak Kejari Tersangkakan Oknum DPRD Kerinci Terkait PJU

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Ketua LSM Semut Merah, Aldi, kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023.

Meski Kejari telah menetapkan 10 orang tersangka, Aldi menilai langkah itu belum menyentuh aktor intelektual di balik skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Yang mengatur paket-paket proyek itu bukan Dinas Perhubungan, melainkan oknum anggota DPRD. Mereka yang memecah proyek yang seharusnya ditender menjadi Penunjukan Langsung (PL), lalu menentukan sendiri rekanan pelaksana,” ungkap Aldi.

Aldi mengklaim, informasi mengenai keterlibatan para legislator itu bersumber dari pengakuan salah satu terdakwa. Bahkan, menurutnya, pengakuan itu didasarkan pada informasi yang disebut-sebut berasal dari pihak Kejari Sungai Penuh.

Baca juga:  Kebal Hukum! Mafia BBM Subsidi dan Rokok Ilegal di Sungai Penuh

“Salah satu terdakwa mengaku bahwa pihak Kejari telah mengetahui dan memberikan informasi kepadanya bahwa dalang utamanya adalah sejumlah oknum anggota DPRD. Kalau memang Kejaksaan sudah tahu, mengapa sampai sekarang mereka belum ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa?” ujar Aldi dengan nada heran.

Atas dasar itu, ia mendesak Kejari Sungai Penuh bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kejari tahu siapa dalangnya. Maka segera tetapkan oknum anggota DPRD sebagai tersangka. Ini soal keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button