Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – inilah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah atau madrasah:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yangterakreditasi;
c.berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan /atau berat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
f.memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan
jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal
/taman kanak – kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-
Kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah – rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang
dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur
penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai
(DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah meliputi:
a.berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang
sesuai dengan sekolah/madrasah tempatyang bersangkutan akan diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang
sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan
sebagai berikut:
a.memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala
sekolah/madrasah;
b.mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara
dimana yang bersangkutan bertugas;
c.mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga
dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah – tengah
pergaulan internasional.