HOT NEWSHukumKerinci

Tak Sanggup Menahan Hasrat, Kakek di Kerinci Cabuli Keponakannya Sendiri

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Satreskrim polres kerinci mengamankan kakek 51 tahun dengan inisial Z warga Kota Sungai Penuh yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial CT (12) salah satu pelajar di Kota Sungai Penuh.

Kasat Reskrim polres kerinci Iptu Toni Hidayat mengatakan pelaku adalah paman korban, kejadian berawal saat korban tidur di rumah pelaku, karna nafsu birahi pelaku membuka celana korban dan melakukan aksi bejatnya. korban sempat melawan namun pelaku membekam mulut korban dan terus menyetubuhi korban.

“ya korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga korban adalah ponakan dari pelaku, kronolagis saat itu korban tidur dirumah pelaku, melihat korban tertidur pelaku membuka celana korban untuk melakukan hubungan intim, korban terbangun dan sempat melawan namun pelaku membekap mulut korban dan terus memaksa untuk menyetubuhi korban”, ujar Toni

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“dari keterangan korban pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan”, tambahnya

Kejadian ini terungkap karena pelaku menceritakan kepada kakaknya, kakak korban melaporkan pelaku ke polres kerinci dan pelaku di tahan untuk di mintai keterangan.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku di kenakan pasal primer 76 d pasal 81 ayat 1 subsider pasal 76 E pasal 82 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun dengan denda 5 milliar rupiah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button