HukumJambi

Tak Terima Diputus Kekasih, Pria Jambi Ini Sebarkan Foto Bugil Bersama Pacar

Dian Sanjaya (22) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi menyebarkan foto-foto bugil.
Dian Sanjaya (22) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi menyebarkan foto-foto bugil.

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tak terima diajak putus oleh sang kekasih, Dian Sanjaya (22) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi menyebarkan foto-foto bugil dirinya bersama Tri Fatmawati (26) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun brito.id media partner kerincitime.co.id kejadian ini berawal dari tersangka yang memiliki hubungan kasmaran dengan korban, setelah berjalannya hubungan itu cukup lama, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto bagian tubuh pada 17 April 2019.

Korban yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan tersangka secara terus menerus meminta dikirimkan foto bugil hingga akhirnya Tri meminta putus kepada tersangka.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Karena tak terima dengan perlakuan dari korban, sehingga tersangka Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto bugil yang telah disimpannya di Handphone kepada rekan-rekan Tersangka.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Senin (1/7/2019) mengatakan, tersangka ini menyebarkan foto-foto itu karena motiv sakit hati. Tersangka menyebarkan foto itu melalu jejaring sosial Whatsapp.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di dalam hotel,” katanya.

Lanjutnya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 Miliar,” tegasnya. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button