HOT NEWSSungai Penuh

Tarif Parkir Di Sungai Penuh, Motor 1000, Mobil 2000, Truk 4000

Berita SUNGAI PENUH, Kerincitime.co.id – Pemerintah Kota Sungaipenuh telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan perda Nomor 2 tahun 2016 itu, sistem pengelolaan parkir di Kota Sungaipenuh berubah total. Jika selama ini parkir di kelola oleh pihak ketiga, maka mulai ramadan mendatang dan seterusnya parkir akan dikelola langsung oleh Kantor Pengelola Pasar dan Parkir (KP3) Kota Sungaipenuh.

Ini dikatakan oleh Kepala KP3 Kota Sungaipenuh, Harianto kepada metrosakti.com, Jumat (20/5) siang. “Berdasarkan perda baru ini, penarikan retribusi parkir akan dikelola langsung oleh pemkot melalui KP3, perda ini akan kita terapkan mulai ramadan mendatang dan seterusnya, saat ini masih sosialisasi dan menunggu jukni,” ujarnya.

Sebagai pelaksana di lapangan, kata dia, pihaknya telah merekrut 20 orang koordinator parkir dan 40 orang juru parkir. Mereka nantinya akan diberi gaji perbulan.

“Perekrutan sudah kita lakukan, dalam sepekan ke depan mereka akan menjalani pembekalan dengan pemateri dari Dishub, Polri, TNI, dan Pol PP. Bulan ramadan mereka mulai bertugas,” ujarnya.

Mengenai tarif retribusi parkir, jelas Harianto, untuk sepeda motor sebanyak Rp 1000, mobil Rp 4000, dan truk Rp 4000. “Kita juga merencanakan untuk menyediakan kartu langganan parkir, terutama bagi para pedagang di pasar, namun saat ini masih dikaji,” bebernya. (Metrosakti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button