HukumJambi

Tega! Seorang Suami di Jambi Bakar Istri Hingga Tewas

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Suami di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tega membakar sang istri hingga meninggal dunia.

Paris (40) yang membakar sang istri sendiri bernama Leni (36), lantaran emosi karena sang istri menolak diajak berhubungan badan.

Paris membakar sang istri pada 13 Juni 2023 lalu sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kamar mess karyawan PT CCM.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Peit Yardi melalui Kanit PPA Ipda Ginting mengatakan, saat itu sang istri tengah melipat pakaian di dalam kamar.

“Sebelum itu, suami mengajak istri untuk berhubungan badan. Tapi sang istri menolak,” ujarnya, Kamis (6/7/23) kemaren.

Lantaran kesal permintaannya tidak dipenuhi, suami ini membentak sang istri dengan membawa jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin.

Lalu, bensin itu pun disiram ke tubuh sang istri dan menyulutkan korek api ke tubuh istrinya yang telah disiram bensin.

Lantas, seketika itu tubuh istrinya pun terbakar yang tubuhnya telah disiram bensin oleh sang suami.

Saat itu, kata dia, tangan suaminya juga sempat disambar oleh api. Karena terkena percikan minyak bensin.

“Suaminya ini juga meminta tolong kepada tetangga, waktu usai kejadian. Tapi suaminya ini menyebutkan kalau sang istri terjatuh dan mengenai galon berisi bensin, lalu tersulut api rokok,” jelasnya.

Saat itu, istrinya dibawa ke Rumah Sakit Muara Bulian untuk mendapatkan pertolongan.

Lebih lanjut, para tetangganya pun mencari informasi lebih jauh apakah benar istrinya terjatuh. Kemudian, melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Istrinya mengalami luka bakar mencapai 95 persen,” katanya.

Atas permintaan keluarganya, disampaikan dia, sang istri itu pun dibawa pulang dari Rumah Sakit (RS).

“Istrinya ini kembali dibawa ke Rumah Sakit (RS) setelah beberapa hari dibawa pulang ke rumah,” terangnya.

Akibat luka yang dialaminya, sang istri pun meninggal dunia pada Sabtu (1/7/23) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button