Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penyimpangan miliran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sejak 2019 hingga 2023 mulai terendus. Kemana dana miliaran itu mengalir?
Setiap tahun Kabupaten Kerinci memperoleh DBH CHT sebesar Rp. 602.845.000,- hingga 2023 dana tersebut sudah mencapai Rp. 3.014.225.000,-
Kelompok tani mana saja yang menerima dana tersebut sejak 2019, diketahui kegiatan ini ada di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci yang waktu itu dijabat oleh Efrawadi.
LSM Perisai Kobra Ega Roy mengungkapkan bahwa, Kepala Dinas Efrawadi perlu menjelsakan kemana dana itu disalurkan, jika memang untuk kelompok tani kata Ega, kelompok tani yang mana?.
Sepertinya nama Kelompok Tani Tembakau di Bumi Sakti Alam Kerinci diduga Fiktif, dan data itu yang dilaporkan setiap tahun ke Kementrian. Bahkan ada juga muncul program Rumah Rajang.
“dimana kelompok taninya, apa saja nama kelompok tani yang menerima, jangan-jangan hanya kelompok tani fiktif” tegas Ega.
Kemudian lokasi lahan tembakau, yang dijadikan laporan untuk mendapatkan dana tersebut juga dipertanyakan.
“dugaan kuat terjadi penyimpangan kegiatan DBH CHT ini, karena itu kita akan laporkan ini ke penegak hukum” tegas Ega.
Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan No: 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan 40 Persen untuk kesehatan, 50 Persen untuk kesejahteraan masyarakat, 30 Persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, Peningkatan Ketrampilan Kerja dan Pembinaan Industri, 20 Persen untuk Pemberian Bantuan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Efrawadi mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan saat dikonfirmasi belum ada jawaban terkait soal DBH-CHT untuk Petani Tembakau di Kabupaten Kerinci.(red)