Skandal Dana Reses DPRD Sarolangun Rp. 1,3 M Terungkap
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi telah menemukan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban dana kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Sarolangun pada tahun 2022. Temuan tersebut mengungkap bahwa dana sebesar Rp.1,3 miliar tidak sesuai ketentuan.
Dilansir jambilink, Dana tersebut telah dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp.339.990.000 setelah dipotong pajak, dan tahap kedua sebesar Rp.643.489.000 setelah pajak. Totalnya mencapai Rp.983.479.000.
Dalam penggunaannya, dana tersebut digunakan oleh anggota dewan untuk belanja alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, lembur, sewa mebel, sewa alat rumah tangga (home use), sewa tempat pertemuan, dan perjalanan dinas dalam kota.
Sebagian besar dana tersebut ternyata digunakan untuk pengeluaran makanan dan minuman, dengan anggaran sebesar Rp.715 juta. Sementara itu, anggaran untuk sewa mebel mencapai Rp.121 juta, sewa alat rumah tangga (home use) sebesar Rp.159 juta, sewa tempat pertemuan Rp.70 juta, dan biaya perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp.200 juta.
Temuan yang cukup mencolok adalah terkait dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses yang ternyata memiliki cap stempel kepala desa dan lurah. Padahal, pembayaran untuk kebutuhan seperti makanan dan minuman, sewa tempat, sewa mebel, sewa sound system, dan biaya spanduk seharusnya dilakukan kepada penyedia jasa yang terkait, bukan kepada kepala desa atau lurah.
Hal ini menjadi sorotan serius karena mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana dan proses pertanggungjawaban yang dilakukan oleh anggota DPRD Sarolangun. BPK Perwakilan Provinsi Jambi membongkar temuan ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Ketidaksesuaian ini juga menjadi peringatan bagi semua anggota DPRD untuk tetap menjalankan proses pertanggungjawaban secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan dana reses haruslah dilakukan dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja legislatif.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana publik yang transparan dan akuntabel, serta memberikan rekomendasi dan tindak lanjut yang sesuai guna meningkatkan pengawasan dan pengelolaan anggaran di semua tingkatan pemerintahan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sarolangun, Efrianto ditemui di ruangannya, tidak berhasil bertemu. Dilaporkan bahwa Sekwan sedang sibuk dengan pekerjaan yang tengah dihadapinya.
Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait untuk tetap terbuka dan transparan dalam menjawab pertanyaan serta memberikan penjelasan yang diperlukan, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pengelolaan dana publik secara keseluruhan.(red)