Kerincitime.co.id, Kerinci – Ketua Partai Golkar Kerinci Boy Edwar tersandung kasus jual beli tanah aset pemerintah (eks Bangunan SD Inpres Nomor 6/134 Air Hangat Kabupaten Kerinci).
Tanah milik aset Pemerintah itu berlokasi di pinggir Jalan Nasional tepatnya di samping kantor Samsat, Desa Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat Kerinci.
Data yang dihimpun, tahun 70-an dikabarkan sudah berdiri bangunan sekolah SD Inpres Nomor 6/134 Air Hangat.
Dugaan Perampasan dan jual beli tanah ini dilakukan oknum S Pensiunan PNS.
Dulu Gedung sekolah itu dijadikan tempat anak didik menimba ilmu pendidikan, bahkan dijadikan tempat acara kesenian rangguk, serta tempat penataran para guru dan pertemuan rapat Kades dan LKMD.
“masyarakat tahu tanah tersebut adalah tempat bagunan SD, anehnya ada yang mengaku-ngaku sebagai Ahli Waris” ungkap sumber.
Kabar yang berkembang saat ini, tanah aset SD Inpres 6 ini bernilai cukup tinggi, kalau harga sekarang menurut Warga Semurup bisa mencapai Rp. 2 sampai 4 Miliar.
“Ini kan lokasi tanah strategis di pinggi jalan nasional dan bersebelahan dengan gedung kantor Samsat Kerinci.
Sementara akad jual beli tanah aset tanpa bersertifikat ini hanya di bandrol murah, hanya dibeli Boy Edwar senilai ratusan juta rupiah, “sangat tidak masuk akal” ungkap sumber.
Informasinya, surat jual beli dilakukan Boy Edwar sekitar akhir 2016 sampai sekarang sudah 2 orang Kades tidak mau menandatangani surat jual belinya.
Selanjutnya informasi dihimpun dari beberapa para tokoh masyarakat dan sesepuh, Mantan Kepala Desa 90-an serta alumni tamatan SD Inpres 6 yang berdomisili sekitar Semurup dan Koto Majidin membenarkan Tanah Sekolah ini aset milik Pemerintah Daerah.
“Memang benar tanah sekolah yang berada disebelah kantor Samsat milik aset daerah, buktinya masih banyak masyarakat sini yang menjadi guru, kepala sekolah dan alumni tamatan SD Inpres 6 yang bisa menjadi saksi hidup.
“Kabarnya tanah aset ini sengaja dihapus dari daftar aset Pemda Kerinci dengan membayar uang sebanyak Rp.50 Jutaan, saat itu sebagai Kabid Aset, Afdel masa Bupati Adirozal. Namun, kita belum tau persis siapa yang bayarnya,”ujarnya.
Ega Roy LSM Perisai Kobra akan laporkan ini ke Pemerintah Provinsi Jambi, BPN Jambi dan penegak Hukum, agar persoalan jadi terang. (red)