Kerincitime.co.id, Kerinci – Lembaga Adat Rio Jayo Mangku Mudo Empat Desa Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi mendatangi Aparat Penegak Hukum (APH) (Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh) Rabu 18/09/2024.
Lembaga Adat Sungai Abu mendatangi 3 Lembaga Penegak Hukum tersebut untuk mendesak proses terduga 5 orang pelaku penganiayaan diantaranya Arga, Hirwansyah, Zikri, Ripal dan Permana yang telah melakukan penganiayaan terhadap Andrian Pratama bin Aria.
Pengeroyokan tersebut dilakukan pada Sabtu malam 24/08/2024 di Desa Koto Tebat mengakibatkan Korban Andrian Pratama mengalami luka berat hingga menderita cacat fisik dan syaraf.
Lembaga Adat Sungai Abu datang ke APH dengan membawa surat adat tertanggal 14/09/2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Adat Mawardi Rio, Mangku Mudo Tiang Agamo Julisman beserta sejumlah pemangku adat dan tokoh masyarakat.
“Awalnya tadi kita ke Polres Kerinci, informasi dari polres berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan” ungkap Abdul Rahman kepada Kerincitime.co.id.
Setelah dari polres Pihak adat beserta rombongan langsung ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Saat ini masih dalam proses di Kejaksaan” ungkapnya.
“Kita mendesak pihak penegak hukum untuk memberi hukuman kepada 5 terduga pelaku pengeroyokan warga kami Andrian Pratama dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum pidana, karena Andrian korban pengeroyokan tersebut kondisinya mengalami luka berat dan cacat fisik serta cacat saraf” tegasnya. (Bal)