HOT NEWSHukumKerinci

Terkait Kasus Perzinaan, Wakil Ketua DPRD Kerinci Adi Purnomo Dituntut 8 Bulan Penjara

kerincitime.co.id – berita kerinci , Setelah tiga kali sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar. Rabu (14/6), sekitar pukul 15.40 WIB, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perzinaan, Adi Purnomo (Wakil Ketua DPRD Kerinci) 8 bulan penjara. Jaksa menilai Adi Purnomo, terbukti melakukan tindak pidana perzinaan dengan Sukasih, merupakan wanita yang memiliki suami sah.

“Terdakwa dituntut 8 bulan penjara karena melanggar pasal 284 ayat 1 huruf a tentang perzinaan dengan orang yang sudah bersuami. Kami (jpu) menganggap dia itu terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Namun, kami tetap menaati azas praduga tidak bersalah,” ujar Jaksa Penuntut Umum Fahmi, SH usai membacakan tuntutan disidang tertutup di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dijelaskannya, dalam kasus perzinaan ini terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan. “Terdakwa tidak menjalani kurangan badan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan. Tapi jika sudah ada keputusan tetap dan keputusan itu ditetapkan masuk penjara, maka dia (Adi Purnomo) harus masuk penjara,” terangnya.

Vicky, SH jaksa penuntut umum lainya menambahkan, berdasarkan dari keterangan saksi sudah menguatkan bahwa Adi Purnomo dengan Sukasih sudah melakukan hubungan perzinaan.

Dijelaskannya, hubungan antara Adi Purnomo dan Sukasih mulai diketahui oleh suami Sukasih bernama Ipe pada tanggal 17 Oktober 2015, setelah adanya permintaan pertemanan melalui BBM oleh Adi Purnomo kepada Sukasih. Saat itu, lanjut Jaksa, Ipe yang merupakan suami Sukasih membawa HP Sukasih ketempat kejaannya. Saat itu, Ipe melihat ada permintaan pertemanan di BBM dengan akun Purnomo Adi.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Ping katanya, lalu dijawab pong sama suaminya Sukasih bernama Ipe. Mereka lalu ngobrol – ngobrol. Sombong katanya (kata Adi Purnomo). Setelah itu, Adi Purnomo bilang pengen terjadi lagi kejadian dimalam itu. Lalu Ipe jawab (suami Sukasih ngamar sebagai Sukasih). Apa maksudnya ? Lalu dia (Adi Purnomo) nanya lagi, kapan mas Ipe pergi?,” jelas Jaksa.

Saat percakapan yang sudah menjurus kehubungan mesra antara Adi Purnomo dan istrinya itu, kata jaksa, hati Ipe mulai panas.

“Sudah panas hatinya Ipe ni. Ipe jawab, sudah lah suami saya mau balik (Ipe nyamar),” kata Jaksa.

Setelah melakukan percakapan dengan Adi Purnomo itu, Ipe langsung pulang, sesampai dirumah Ipe langsung menanyakan kepada istrinya bernama Sukasih tersebut.

“Dirumah Ipe nanya dan menunjukkan BBM kepada sukarsih. Ini apa tanya Ipe kepada Sukarsih? Ada hubungan apa sama Adi Purnomo? Dalam BBM ini kata Adi Purnomo pengen terulang lagi dimalam itu. Lalu Adi menanyakan kapan mas ipe pergi, terus dia minta kirimin foto satu. Apa salah saya, kata ipe ini kepada Sukasih,” terang Jaksa.
Setelah itu, lanjut jaksa, Ipe memeluk Sukasih sambil nangis dan begitu juga sebaliknya Sukasih juga memeluk Ipe sambil nangis pula.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Sambil nangis Sukasih mengatakan kepada Ipe. Maafkan saya mas.. saya tidak pantas lagi untuk mas Ipe. Saya sudah berbuat dalam artian melakukan hubungan badan dengan Adi Purnomo,” ungkap jaksa berdasarkan pengakuan Sukasih kepada Ipe.

Sukasih menceritakan kepada suaminya (Ipe) bahwa dia dan Adi Purnomo melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali, pertama dilakukan disamping lapangan M10, pada tanggal 23 Juli 2015 sekitar pukul 4 sore. Kedua, disamping rumahnya (Sukasih) pada tanggal 6 agustus sekitar pukul 8 malam.

Selain pengakuan Sukasih, lanjut jaksa, Amanda yang tidak lain anak kandung dari Sukasih dan Ipe juga pernah cerita kepada Ipe. Menurut Amanda, pada waktu Ipe pergi ke Duri, Riau, dia melihat ada sebuah mobil kerumah tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 8 malam.

Saat itu, Amanda sedang main hp dan nonton Televisi, tiba – tiba dia mendengar suara mobil dan melihat cahaya disamping rumahnya. Tidak lama kemudian, Sukasih keluar dari kamar.

Saat itu Amanda ini tahu ibunya sedang mengasuh adiknya bernama Farel dikamar. Tidak lama setelah itu, Sukarsih keluar dari kamar, masuk kedapur dan keluar dari pintu dapur menuju kedalam mobil dan lewat pintu depan sebelah kiri.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Amanda itu lihat, jadi waktu itu ibunya masuk kesitu. Cuma dia tidak berpikir apa-apa, dia asik juga main hp dan sudah itu ketiduran,” terang jaksa lagi.

Saksi lainnya yang melihat Sukasih masuk dan keluar dari mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Kerinci, BH 8 DZ yang merupakan mobil Dinas Adi Purnomo adalah Ritawati yang merupakan teman Sukasih dan Sunardi yang merupakan pegawai Ipe.

“Waktu di M10 ada Ritawati (teman Sukasih), melihat Sukasih keluar dari mobil Adi Purnomo. Dan Sukardi melihat Sukasih masuk kedalam mobil Adi Purnomo,” terang Jaksa.

Ditambahkan jaksa, dalam persidangan, majelis hakim ada menanyakan kepada saksi Amanda yang merupakan anak kandung dari Sukasih dan Ipe. Majelis hakim menanyakan, apa lebih baik ibu kandungmu (Sukasih) dari pada Ibumu yang sekarang? Lalu Amanda menjawab kepada majelis hakim, bahwa lebih baik ibu yang sekarang, jika dibandingkan dengan ibu kandungnya ini. jelas jaksa.

Sementara itu, dalam persidangan dugaan perzinaan Wakil Ketua DPRD Kerinci Adi Purnomo dan Sukasih ternyata, Sukasih belum dijadikan terdakwa. Pasalnya, berdasarkan keterangan jaksa, Sukasih saat ini melarikan diri dan berstatus DPO.

“Ceweknya (Sukasih) DPO. Polisi sudah menetapkan p21. Cuma berkasnya sudah dikembalikan. Tentang status DPOnya itu masih tanggung jawab penyidik,” terang Fahmi, SH jaksa penuntut umum (fyo/dde/zon/gegeronline)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button