HOT NEWSKerinciNasional

Lie Eng Jun Terlilit Kasus Proyek Di Enggano Bengkulu

Kerincitie.co.id, Berita Bengkulu -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terus menelusuri aliran dugaan bagi-bagi uang dari kegiatan proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano tahun 2016. Setelah Rico Kadafi diminta klarifikasi (dalam pemeriksaan Rico membantah), Selasa (6/5) ada 3 orang lagi dari Dinas PU Provinsi Bengkulu yang diperiksa untuk diklarifikasi soal dugaan aliran uang dari Kuasa Direktur Pt. Gamely Alam Sari Lie End Jun yang merupakan rekanan dalam kegiatan Pembangunan Jalan di Pulau Enggano TA 2016.

Tiga saksi yang diperiksa kemarin adalah, pertama Ketua Pokja 15 ULP Provinsi Bengkulu sekaligus mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tamimi. Kedua, Azhari, salah satu PNS di Dinas PU Provinsi. Tiga, Zulkifli Lubis sempat datang. Namun pemeriksaan ditunda.

Dari pengakuan Lie End Jun sebelumnya, Tamimi menerima Rp 275 juta ditambah Rp 61 juta. Dengan rincian Rp 275 juta untuk kebutuhan membayar utang. Dan dari Rp 61 juta, Rp 41 juga untuk keperluan bayar utang, sisanya Rp 20 juta untuk operasional sebagai PPTK.

Benarkah? Setelah diklarifikasi kemarin, Tamimi mengakui meminjam uang kepada Lie End Jun, tapi besarnya hanya Rp 200 juta bukan Rp 275 juta seperti pengakuan Lie End Jun. Sedangkan uang Rp 61 juta yang diakui Tamimi hanya Rp 41 juta juga untuk membayar utang dan Rp 20 juta untuk operasional sebagai PPTK.

Lalu Azhari? ‘’Sedangkan untuk Azhari yaitu salah satu PNS Dinas PU Provinsi Bengkulu, Lie End Jun memberikan uang sebesar Rp 435 juta untuk membayar utangnya kepada Azhar dan inipun diakui oleh Azhar saat di klarifikasi,’’ terang Kajati Bengkulu Sendjun Manullang, SH, MH melalui Ketua Tim Penyidik Adi Nuryadi Sucipto, SH, MH kepada RB kemarin (6/6) selesai melakukan pemeriksaan.

Sedangkan untuk Zulkifli Lubis, menurut Adi, sudah datang dan menghadap dirinya. Hanya saja, saat ditanya soal SK dirinya yang diketahui merupakan anggota Pokja di luar struktur pemerintahan, yang bersangkutan lupa membawanya. Sehingga oleh penyidik diminta untuk pulang mengambil SK tersebut. Namun hingga pukul 16.00 WIB, yang bersangkutan tidak datang. ‘’Selain 4 orang tersebut, masing-masing ada beberapa nama lain yang dalam keterangan Lie End Jun juga menerima aliran dana darinya,’’ terang Adi.

Diantaranya Syamsul yang diketahui merupakan mantan KPA sekaligus mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu senilai Rp 75 juta. Lalu Syaifuddin yang merupakan KPA sekaligus merangkap PPTK senilai Rp 150 juta. ‘’Kita masih akan menelusuri hingga selesai ke mana saja Lie End Jun mengalirkan uang tersebut. Siapapun itu, kita panggil dan kita klarifikasi dulu kebenarannya,’’ sambung Adi.

Ditambahkan Adi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang memang disebutkan Lie End Jun terkait dugaan penerimaan uang tersebut. ‘’Kita tidak hanya meminta keterangan si pemberi maupun si penerima, tapi diluar itu sambil mengumpulkan barang bukti. Untuk mengetahui apakah benar yang disampaikan Lie End Jun terkait aliran dana tersebut,’’ demikian Adi.(harianrakyatbengkulu.com).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button