Kerinci

Terkait Kegiatan 2020, Ini yang Dilakukan PUPR Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sejak beberapa bulan lalu kegiatan proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerincimenjadi sorotan media dan LSM.

Tudingan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek pun menyeruak, bahkan Program unggulan atau program monumental Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, dinilai tercederai, Renakan dan Dinas PUPR menjadi sasaran yang dipersalahkan.

Mulai dari informasi volume pekerjaan fisik yang dikurangi hingga proses pencairan dana proyek yang dinilai salah dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Bukan hanya sampai disitu, pihak penegak hukum pun sempat diminta untuk mengusut persaoalan ini.

Kepala Dinas PUPR Kerinci Maya Novefbri saat dikonfirmasi melalui telpon seluarya menjelaskan bahwa apa yang dituding terhadap kegiatan PUPR itu wajar saja, seperti Islamic Center, RSUD, Jalan.

Sebenarnya kata Maya, semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, dijelaskannya bahwa dalam Pepres 16 dan PMK 217 tahun 2020 sudah diatur, “dalam pepres sudah diatur, kita mengacu aturan yang ada” terang Maya.

Terpisah Syafrida Iriani Kasi Tata Ruang Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan untuk menambah jaminan pelaksanaan kesanggupan dalam perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan juga sudah sesuai dengan aturan dan perpres.

Tentang penyelenggaraan Anggaran disaat pandemi covid dan kami juga menggunakan jaminan BANK senilai sisa pekerjaan yang belum dikerjakan, Addendum maksimal 90 hari, semua pekerjaan sudah berakhir pada 30 Maret 2021.
Yang jelas kata Syafrida pihaknya mengacu pada regulasi yang telah dijalan pada Pepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan PMK 217 tahun 2020.

Salah seorang rekanan mengaku semua persoalan sudah selesai, termasuk pemeriksaan, dan temuan dari pemeriksaan sudah diselesaikan. “kita ikuti mekanisme yang ada, bahkan ada temuan dalam kegiatan kita sudah kita selesaikan” ungkap salah seorang rekanan. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button