Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pengadaan Tanah Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kerinci tahun 2018 di Bukit Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi diduga jadi ajang korupsi dan kini mulai terkuak.
Pengadaan tanah untuk pembangunan Rumdis Bupati Kerinci tersebut ada di Dinas PUPR Bidang Cipta Karya yang pada saat itu dijabat oleh Alpianto.
Informasi yang dihimpun pengadaan tanah tersebut dianggarkan sebesar Rp. 3 Miliar, diduga kuat terjadi penggelembungan harga (Mark Up) sementara pemilik tanah mengaku hanya menerima Rp. 283 juta seluas 2 hektar. Dan itu sesuai dengan harga dari survei Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Yang menjadi misteri malah sisa dana sebesar Rp. 2.7 Milar lebih, disisi lain ada informasi tahan kedua yang posisi tanah berdekatan dengan tanah yang di beli Rp. 283 juta, tanah kedua tersebut dibeli dengan harga Rp. 600 juta.
Sementara itu, pihak penjual tanah Arkadius mengakui bahwa, mereka hanya sebagai pihak penjual sesuai dengan harga yang disetujui saat itu, 9 November 2018 dilansir siasatinfo.
“Memang betul harga yang dibayarkan dengan kami sebesar Rp. 283 Juta, bukan Rp. 400 juta seperti kata Alpianto mantan Kabid itu. Pembayarannya langsung melalui rekening pribadi saya, Jual beli ini juga sudah dilakukan di Notaris. Tapi kalau soal Sertifikat dan lain – lainnya saya tidak tau” ujar Arkadius.
Diketahui saat pengadaan tanah tersebut, kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Alpianto,ST.MT, juga menjabat kepala bidang Cipta Karya dinas PUPR Kerinci dan Kadis PUPR Kerinci Harmin, Spd,MM.
Selain Alpianto nama Topan selaku PPTK dan Bendaharanya Dinas Santi. Ketiga orang ini miliki tanggung jawab soal belanja langsung pengadaan tanah pembangunan Rumdis Bupati Kerinci itu. Hingga berita ini dipublish Alpianto, Topan dan Santi belum dapat diokonfirmasi.
(red)