Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Seorang warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci digiring ke Polres Kerinci oleh tim opsnal Satreskoba karena terbukti penyalah gunakan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kerinci AKBP AGUNG WAHYU NUGROHO, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Saprizal, SH,.MH. yang di sampaikan oleh Kanit Narkoba IPDA Yandra Kusuma, SE. Kepada kerincitime.co.id Jum’at (08/10/2021) bahwa pelaku yang di amankan berdasarkan barang bukti di tangan pelaku, pelaku tersebut yakni MR (25) warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
“Pada hari rabu (06/10/2021) Sekitar pukul 22.00 Wib, kami mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di Jembatan Danau Kerinci, Akan dijadikan tempat transaksi Narkotika, Setelah kami Mendapatkan informasi tersebut, saya Selaku Kanit Narkoba memimpin langsung Team opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci untuk melakuka penyelidikan serta pengintaian di TKP tersebut”kata Yandra.
Setelah dilakukan pengintaian, Sekira pukul 23.30 wib datang 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam berhenti dijembatan Danau kerinci, kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap pelaku dan ternyata dari hasil penggeledahan, di tangan MR (25) ditemukan barang bukti 2 paket klip plstik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak rokok kosong sampoerna mild.
“Adapun Barang bukti yang kita amankan, ada 2 paket klip plastik yang berisi serbuk kristal, 1kotak rokok Sampoerna mild, 1sepeda motor beat warna hitam dan 1 untit handphone merk Samsung J5. Sekarang tersangka Dan barang bukti sudah di Polres untuk proses lebih lanjut” tutupnya. (Ega)