Tersangka Karhutla Batanghari Ajukan Praperadilan
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – 19 tersangka pembakaran hutan yang berada di wilayah hutan konsesi PT Reki yang ditangkap oleh Polres Batanghari pada 21 September 2019 lalu, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Sidang Pra Peradilan terhadap 19 tersangka Karhutla dengan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn telah dilaksanakan selama Dua hari di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Humas PN Muara Bulian Ultry Meilizayeni saat dikonfirmasi mengatakan, sidang yang dilakukan hari ini kepada 19 tersangka merupakan sidang ke dua dengan jawaban termohon yang berlangsung selama 10 menit.
“Iya, hari ini sidang ke Dua dengan acara jawaban dari termohon dan inti jawaban tersebut, termohon tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan,” kata Humas PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (5/11/2019).
Dilanjutkan Ultry, dalam sidang yang berlangsung selam 10 menit tersebut berlangsung di ruang Sidang Cakra yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Muara Bulian Erika Sari E Ginting.
“Sidang hari ini hanya sebentar karena hanya menyerahkan jawaban, untuk agenda tanggapan dari pemohon akan dilaksanakan besok,” ujarnya.
Dijelaskan Ultry, sidang pertama Praperadilan 19 tersangka Karhutla tersebut dilakukan pada hari Senin kemarin dengan agenda gugatan dari pemohon.
“Saksi dari pemohon berjumlah 10 orang. Gugatan Pra Pradilan tersebut ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari cq Kasat Reskrim Polres Batanghari,” pungkasnya.
Untuk diketahui tersangka Karhutla berjumlah 19 orang yang mengajukan Praperadilan adalah Marojahan Balut Musafir Butar Butar, Erwin Nainggolan, Burhanudin Nainggolan, Gideon Master Manurung, Binter Manulang, Ruben Nainggolan, Saringot Pasaribu dan Donalianto Hutabalian.
Kemudian Rj. Sampurna Lumban Gaol, Seri Susanto Tumanggor, Jimer Tampubolon, Ramli Situmorang, Lamhot Sihotang, Suryoso, Parsaroan Sitinjak, Wilker Situmorang, Sahatbul Lumban Raja, Andrianus Apri Albert Marbun serta Gilbert Pandiangan. (Irw)