Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus postitusi online yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Jambi, tepatnya yang berada di Kecamatan Pasar, pada Sabtu 28 Desember 2020, lalu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 orang yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Mereka yang terjaring razia tersebut, menjajalkan diri dengan tarif Rp 800 ribu per sekali kencan atau istilahnya open BO.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, dari 17 orang yang terjaring razia tersebut diduga ada 3 orang perempuan yang masih di bawah umur turut ikut diamankan.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan anak di bawah umur yang diduga terlibat prostisusi online.
“Iya, benar kita ada mengamankan 17 orang, 10 pria dan 7 wanita, 3 di antaranya masih di bawah umur. Jadi kita perlu diversi,” ungkap Yudha Selasa (29/12/2020) kemaren.
Belum diketahui, apakah anak tersebut terlibat prostitusi online. Namun, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor PPA Polda Jambi dan segera akan dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya masing-masing.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Jambi, belasan pemuda/pemudi yang diamankan tersebut telah dipulangkan, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Mereka kita pulang karena di bawah umur, dan juga ada orang tuanya masing-masing untuk bersedia menjamin,” ungkap Kasubdit IV PPA Polda Jambi, Kompol Hasan.
Belasan pria dan wanita yang diduga terlibat prostitusi online kini dikenakan wajib lapor di Mapolda Jambi.
“Mereka kita lakukan diversi, tidak dilakukan penahanan, jadi satu minggu dua kali mereka wajib lapor, dan kita juga lakukan pembinaan kepada mereka dan orang tuanya,” pungkasnya. (Irw)
Sumber: Aksesjambi.com