HukumJambiNasional

Update Kerugian Kasus Binomo

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Dirtipideksus Bareskrim Polri mencatat hingga ini kerugian dari kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo telah mencapai Rp72,13 miliar dari 118 korban.

“Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, dikutip  dari laman merdeka.com Rabu (20/4/22).

Adapun dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diantaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz, adiknya Nathania Kesuma, tunangannya, Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Sementara untuk tersangka lainnya ada pula, Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo) Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), hingga Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz).

Selain itu ada juga barang bukti yang telah disita meliputi yang pertama dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari.

Selanjutnya, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, keempat sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, hingga kelima 12 jam tangan mewah,

Penyidik juga telah menyita mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,6 miliar termasuk uang tunai Rp1,63 miliar.

“Kedua melakukan pemasangan plang sita di daerah Tangerang. yang ketiga adalah memeriksa saksi korban, menyita dokumen, ekspos dengan tim PPATK. Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka,” katanya.

Khusus keempat tersangka, Indra Kenz Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo) Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), hingga Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka terbaru, yaitu adik, pacar, dan ayah pacar Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (Irw)

Sumber: Merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button