ADV

Usman Halik Tegaskan Pemkab Muaro Jambi Agar Segera Menyelesaikan Temuan Dari BPK

Beberapa temuan dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muaro Jambi tahun anggaran 2022

Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro Jambi, Usman Halik pada paripurna senin (03/07/23) mengingatkan pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar segera menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muaro Jambi tahun anggaran 2022 lalu.

Hal tersebut, diutarakan oleh Fraksi PDI Perjuangan pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi tentang penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD rentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Usman Halik selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro Jambi menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pihak eksekutif agar seluruh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap LKPD Muaro Jambi tahun anggaran 2022 bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Demikian juga terhadap permasalahan beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang belum sempurna penatausahaannya yang tersebar di beberapa OPD, agar segera diperbaiki supaya tidak menjadi masalah yang terulang kembali di tahun berikutnya,” kata Usman Halik saat membacakan Pendapat akhir dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (3/7/23).

Berdasarkan siaran pers BPK RI memberikan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Beberapa temuan dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muaro Jambi tahun anggaran 2022, antara lain :

  1. Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak tepat sehingga mengakibatkan jumlah BPHTB yang di tetapkan tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
  2. Belanja honorarium tidak sesuai standar harga satuan regional yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp.1,02 miliar.
  3. Kekurangan volume dan pembayaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp.225,57 juta dan sebelas paket pekerjaan jalan dan jembatan sebesar Rp.828,76 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,04 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.7,40 juta. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button