HukumKerinci

Viral!!! 2 Wanita Kerinci Pamer Hasil Perburuan Satwa Dilindungi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Perburuan dan  Penembakan satwa dilindungi yang viral di media sosial dilakukan oleh 2 orang oknum wanita di Kerinci jambi ini  sangat memilukan dan termasuk tindakan tidaklah baik, perbuatan tersebut mendapat sorotan dan komentar oleh netizen yang meminta agar 2 orang wanita tersebut di proses hukum.

Dalam Foto yang tersebar di Media Sosial, 2 orang wanita yang terlihat memamerkan hasil tangkapannya berupa burung yang sudah mati akibat dari hantaman senapan angin yang dimilikinya, dari Foto yang viral di Akun FB ”  LS ” tesebut terlihat ada beberapa macam jenis bangkai burung, yang diduga termasuk satwa yang dilindungi.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Atas perbuatan tersebut maka 2 orang wanita yang diduga melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, maka Perburuan atau membunuh satwa yang dilindungi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Dua Wanita Kerinci Pamer Berburu Satwa Dilindungi. (Ist)

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Aktivis pemerhati lingkungan menyayangkan atas perbuatan dari 2 orang wanita tersebut dan perbutan Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” kata para aktivis pemerhati lingkungan, sabtu  (3/4/2021) kemaren.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Prilaku yang dilakukan oleh 2 orang oknum wanita yang viral di media sosial yang di poting oleh akun FB “LS” tersebut diduga melanggar UU No 5 Tahun 1990, Pasal 40 ayat 2 mengatur: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat [1] dan ayat [2] [menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup] serta Pasal 31 ayat [3] dipidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 [seratus juta Rupiah]

Dengan viralnya Foto beberapa jenis burung yang telah mati di duga termasuk satwa dilindungi, memperlihatkan hasil tangkapannya di akun FB “LS” yang judul statusnya ” Hasil Tangkapan Hari ini ” mengundang banyak respon dari para netizen mengecam dan meminta APH untuk mengusut masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kedepannya jangan ada lagi peristiwa yang sama terulang lagi. (Irw)

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Sumber: Wartacika.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button