Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dalam sidang lanjutan kasus suap APBD 2018 Provinsi Jambi, dengan terdakwa Supriyono yang digelar hari ini, Rabu (30/5/2018). Efendi Hatta duduk sebagai saksi, politisi Demokrat ini dikonfrotir dengan kesaksian Yanti Maria.
Khususnya pada poin adanya percakapan melalui sambungan telepon yang membahas uang ketuk palu sebelum rapat paripurna pengesahan APBD 2018. Dalam percakapan ini, Efendi Hatta disebut memberikan instruksi ‘aman’ kepada Yanti Maria.
Namun, ditanya soal ini, Efendi Hatta mengelak. Dengan tegas dia mengatakan tidak ada percakapan apapun dengan Yanti Maria. “Saya juga tidak mengerti apa yang dikatakan oleh Yanti Maria dengan kata ‘aman’ itu,” ujar Efendi.
Sumber : serujambi.com