Kerincitime.co.id – Berita Sungai Penuh, Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020. Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
“Ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Saat ini berkas sudah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan,” katanya ketika dikonfirmasi , Jumat (16/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu Kejaksaan mempelajari berkas yang diserahkan oleh kepolisian. Kejaksaan diberi waktu 5 hari untuk mempelajari berkas tersebut.
“Nanti ketika dinyatakan lengkap akan langsung diserahkan kepada pengadilan untuk proses penuntutan. Kalau tidak, akan dikembalikan kepada kepolisian untuk kembali dilengkapi selama 3 hari,” tandasnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap,” terangnya.
Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 no 188 Undang-Undang Pilkada
(Ang)