HOT NEWSHukumKerinciPilkadaPolitik

Viral Video Bagi-Bagi Uang, KPU Ingatkan Sangsi Pidana

Viral Video Bagi-Bagi Uang, KPU Ingatkan Sangsi PidanaKerincitime.co.id, Berita Kerinci – Jagat maya heboh beredarnya video bagi-bagi uang yang dilakukan oleh oknum yang mengenakan kemeja bertuliskan Adirozal-Ami Taher.

Suhardiman Komisioner KPU Kerinci, Divisi Hukum mengatakan, di dalam melakukan kampanye Paslon memang di perbolehkan memberikan sesuatu barang ke Tim relawannya. Hanya saja, pemberian itu dalam bentuk barang yang telah di tentukan batasnya, tidak boleh uang.

” Seperti minyak, makan dll, sesuai standard daerah. Kalau dari peraturan yang kita ketahui batasnya hanya Rp 50.000, tidak boleh lebih,”ujarnya.

Tapi, jika ada yang memberikan dalam bentuk uang maka itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, sesuai pasal 71 PKPU no. 4 tahun 2017 telah di terangkan dengan jelas.” Itu tidak dibenarkan jika terbukti, di PKPU No. 4 sudah sangat jelas.” Ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan orang yang terlibat politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut dikatakannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Sanksi pidana bisa penjara jika terbukti. Karena di Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016), tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun,” jelas Abhan belum lama ini.

Abhan menegaskan pernyataan Bawaslu tentang imbauan kepada para kontestan pilkada agar tidak melakukan politik uang bukan hanya formalitas belaka. Dia berharap larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada dan partai yang mengusung calon kepala daerah.

Selain sanksi pidana, Abhan menyampaikan peserta pilkada akan didiskualifikasi dari kontestasi jika politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Sanksi tegasnya politik uang itu sampai pada diskualifikasi kalau sampai terjadi TSM,” tandas Abhan.

Diolah dari berbagai sumber, biasanya, kegiatan politik uang itu bergerak mendekati pemungutan suara. Dilakukan di saat sepi sunyi atau detik-detik pergi ke tempat pemungutan suara. Ada serangan malam, serangan pagi pas mau ke TPS. Digerakkan oleh kelompok timses.

Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU Nomor 10 Tahun 2016

Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

KUHP

BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana 

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Fatrizal Komisioner Panwaslu Kabupaten Kerinci saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya juga telah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan sudah menginstruksikan kepada Panwascam setempat untuk melakukan penelusuran.

” Kalau bentuk laporan belum ada ke kita, cuka dapat informasi dari media sosial. Saat ini Panwascam sudah kita instruksikan untuk mengecek kebenarannya,” Ungkap Fatrizal.

Terkait ada atau tidak pelanggaran dalam kasus itu, ia menegaskan menunggu hasil investigasi tim Panwascam. Ia juga masih menunggu info yang valid sebelum bertindak lebih jauh, seperti memanggil paslon tertentu. ” Belum bisa kita pastikan pelanggaran. Saat ini kita lagi telusuri,” ujarnya.

Sumber : Jambilink

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button