Wako AJB Ingatkan ASN Jangan Bolos, Libur Hanya Hari Pencoblosan
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pemerintah pusat belum lama ini telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Pada tanggal itu, pencoblosan pada Pemilu 2019 akan dilaksanakan.
Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) mengatakan bedasarkan surat edaran Presiden RI dan Gubernur Jambi tanggal 17 April 2019 mendatang ditetapkan sebagai hari libur Nasional.
“Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” katanya dilansir nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id.
Walikota Sungaipenuh dua periode ini juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Sungaipenuh yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk untuk mengatur pegawainya, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasanya.
“Libur hanya satu hari yakni Rabu, Kamis 18 April 2019 semua ASN di lingkup Pemkot Sungaipenuh wajib kembali menjalankan tugas dan beraktivitas di kantor sebagai mestinya,” sebut AJB.
Jika ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada Kamis (18/04/2019), Wako minta kepada Dinas terkait untuk mengambil tindakan Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “ASN yang bolos juga akan dilakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya. (red)