Wako Serahkan LKD Ke BPK Jambi
Berita JAMBI – Walikota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri, Selasa (31/3) menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Turut mendampingi Walikota H Asafri Jaya Bakri di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Jambi antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Joni Zeber, SH.MH Kepala DPPKAD Kota Sungai Penuh, Drs H Asrijal. MM, Inspektur Kota Sungai Penuh, Drs Syahran Efendi, Kabag Humas dan Protokol Alpian, SE.MM dan sejumlah pejabat lainnya.
Penyerahan LKD Pemerintah Kota Sungai penuh Tahun Anggaran 2014 diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Dr Eliza, di ruang kerja Kepala BPK RI Provinsi Jambi.
Penyerahan LKD Pemkot Sungai Penuh dinilai tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Walikota H Asafri Jaya Bakri dihadapan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menegaskan, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Sungai Penuh telah mempedomani ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab itu, Walikota mengungkapkan harapan sekaligus optimismenya Pemkot Sungai Penuh bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah ini, tentu kami berharap bisa kembali meraih opini WTP. Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot Sungai Penuh telah berpedoman pada aturan yang berlaku, tidak mark up dan tidak fiktif,” papar Walikota.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Dr Eliza, meminta kepada Walikota H Asafri Jaya Bakri agar mengintruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama proses pemeriksaan berlangsung yang diperkirakan berjalan selama satu bulan.
Merespon hal tersebut, Walikota H Asafri Jaya Bakri menyatakan akan mengintruksikan kepada seluruh kepala SKPD lingkup pemkot Sungai Penuh agar mendampingi proses pemeriksaan oleh BPK RI dan tidak meninggalkan tempat selama proses pemeriksaan berlangsung. (Humas/Toni)