ADVSungai Penuh

Wako Sungai Penuh Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018

Wako AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018
Wako AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh– Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri( AJB) bersama Wakil Walikota Sungai Penuh, H.Zulhelmi Rabu, (26/06) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, SH. MH. Adapun agenda rapat paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2018.

Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh eksekutif untuk disampaikan kepada dewan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Selain berbentuk laporan keuagan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Dihadapan Dewan, Wako AJB menyampaikan, dalam peraturan pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaiakan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Daerah (BPK) paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuagan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018 oleh BPK RI Perwakilan Pronvinsi Jambi telah memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP. Sebagaimana diketahui Predikat Opini WTP telah diraih oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh sebanyak 7 (Tujuh) kali dari LKPD tahun anggaran 2009-2018 dan berturut turut dari 2014 sampai 2018.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Hal ini membuktikan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2018 telah didasarkan dan disesuaikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan daerah No.08 tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 dan peraturan Walikota Sungai Penuh No.35 tahun 2018 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2018. (adv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button