Nasional

Viral Surat Terbuka di Bea Cukai

25 Pegawai Diperiksa Pelanggaran IMEI

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) telah memeriksa 25 pegawai yang terlibat pelanggaran pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hasilnya, 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat.

Pemeriksaan pegawai ini imbas tersebarnya surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai millennial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatra Utara. Surat yang diunggah dan dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed itu menyebut sejumlah pelanggaran dan ‘kenakalan’ oknum di direktorat tersebut selama periode Januari-Desember 2022 silam.

“Sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC. Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan hingga berat,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto kepada IDN Times, Jumat (24/3/2023).

Bea cukai konsiten lakukan monitoring dan evaluasi

Ia menjelaskan bahwa Bea Cukai dengan konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas handphone, komputer, dan tablet (HKT). Meski demikian, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan,” ujarnya.

Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.

“Lalu menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara,” kata Nirwala.

DJBC bakal sempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan

Menurutnya, Bea Cukai juga akan menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration. itu dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration.

Melalui langkah tersebut, Bea Cukai berharap manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan. “Berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan,” tutur Nirwala.

Upaya pengamanan pendaftaran IMEI

Nirwala juga mengatakan untuk pengamanan pendaftaran IMEI akan dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Sebagai informasi, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran  IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan beberapa langkah ini:

  1. Menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai yang tersedia di Playstore.
  1. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  2. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button