HOT NEWSHukum

Uang Hasil Penjualan 40 Hektar Tanah ke PLTA Dipolisikan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Uang hasil penjualan tanah adat Masyarakat Temiai dipertanyakan oleh warga, tidak tanggung-tanggung warga mempertanyakan uang hasil penjualan tanah tersebut dengan surat laporan ke pihak Kepolisian Resort Kerinci.

“sebanyak 40 hektar tanah yang beradi di lokasi terowongan kiri kanan sungai sudah dijual ke PLTA, itukan milik masyarakat bukan milik pribadi, lantas kemana uang tersebut, kita sebagai masyarakat mempertanyakan hal tersebut, dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 01 Pebruari 2022 lalu” ungkap salah seorang warga Temiai.

Dikabarkan uang tersebut dibagi-bagikan kepada 18 orang warga, tidak jelas asal usul kepemilikan, sebab lokasi pinggir sungai bukan milik pribadi tapi milik adat dan masyarakat.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Buktinya ada tanda terima ditandatangani di atas materai Rp. 6000 setiap orang yang menerima uang tersebut.

Diantara warga yang menandatangai diatas materai adalah Khaidir, Afrizal, Mardeli, Astri, Nasrun Juharmito, dan sejumlah nama lainnya.

Buya Mardeli saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengelak, “langsung dengan ketua saja” ungkapnya singkat.

Kemudian pak Sap saat dikonfirmasi lewat telpon selularnya, malah yang menerima seorang wanita, wanita itu mengaku Sap sedang tidak ada dirumah. “pak sap sedang shalat di mesjid” ungkapnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button