Kerincitime.co.id, JAMBI – Tiga tuntutan diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, dalam aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jambi. Ini terkait dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan tiga perusahaan yang bernaung dalam Sinar Mas (SM) Group.
Disinyalir, Sinar Mas Group melakukan pengemplangan pajak Rp 181,7 miliar. Itu melalui tiga perusahaan, yaitu PT Wirakarya Sakti (WKS), PT Rimbah Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro (TBA).
“Bermula laporan masyarakat dan diperkuat temuan BPK, disinyalir SM grup melakukan pengemplangan pajak dan dana reboisasi, yang merugikan negara Rp 181,7 miliar,” ujar Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Kamis (9/1) siang.
Kasus pengemplangan pajak itu, menurut Musri menjadi sebuah momentum baru pemerintah, untuk mengusut ke arah kejahatan lain yang dilakukan SM grup. LSM yang mengusung isu lingkungan itu menuntut Kejati Jambi serius dan transparan melakukan proses penegakan hukum kasus yang diduga merugikan negara Rp 181,7 miliar. Mengusut kejahatan lain sektor agraria, dan mendesak pemerintah melakukan kaji ulang wilayah yang dimiliki SM grup. (TRIBUNJAMBI.COM)