
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pansus DPRD Kota Jambi resmi menggeluarkan rekomendasi keputusan akhir kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi yang membengkak 100 persen berdasarkan Perwal Nomor 45 tahun 2018.
Ketua Pansus, Paul Andre Marisi menjelaskan, munculnya perwal itu mendapat reaksi masyarakat dengan regulasi yang dikeluarkan Walikota Jambi, Syarif Fasha. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Permasalahan lainnnya tentang kelompok dan penggolongan yang dilakukan sepihak oleh PDAM.
“Kenaikan itu akan meningkatnya inflasi di kota Jambi sehingga membuat daya beli masyarakat semakin menurun karena harus membayar. Apalagi dengan penentuan tarif minimum charge 10 kubik,” ujar Paul di Gedung DPRD Kota Jambi, Kotabaru Jambi, Jumat (22/3/19).
Paul mengatakan, dari Identifikasi dan pemecahan masalah tarif PDAM itu pihaknya mengeluarkan empat rekomendasi yakni meniadakan perberlakuan tarif minimum charge sebesar 10 kubik. Kedua penetapan kelompok dan penggolongan tarif harus ditinjau ulang. Ketiga, penentuan tarif kelompok dan penggolongan harus dilakukan sesuai survei di lapangan dan sepengetahuan pelanggan. Dan, keempat pembebanan tagihan pelanggan harus berdasarkan perwalnya sendiri. “Kita menunggu apakah rekomendasi ini ditindak lanjuti atau tidak dengan Walikota Jambi,” kata Paul.
Pansus mempertanyakan legalitas tarif yang dilakukan tersebut karena berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Perwal Nomor 45 tahun 2018 bahwa kenaikan tarif air secara otomatis sebesar 7 persen pertahun. Namun yang terjadi di lapangan sebesar 100 persen dan proses penetapan tarif tersebut tanpa berdasar perundang-undangan yang berlaku. Menurut Paul, DPRD mempunyai batas waktu untuk itu dan hak politik ketika kepala daerah tidak mengindahkan rekomendasi itu. DPRD pun bisa memgambil langkah selanjutnya yakni melakukan impeachment atau pemberhentian Walikota Jambi sebelum masa jabatannya berakhir.
“Kita punya hak politik interplasi dan hak angket untuk memperbaiki keadaan,” kata Paul.
Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat, Abullah menyebutkan, setelah dikeluarkannya rekomendasi pansus itu artinya rakyat sudah menangkan satu langkah dari penguasa atas kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Untuk itu, massa akan terus menggiring rekomendasi pansus ini ke tangan kepala daerah diharapkan untuk segera ditindak lanjuti, sebelum memasukin bulan ramadhan.
“Apabila Walikota Jambi Syarif Fasha tidak mengindahkan hasil rekomendasi pansus, kami pastikan akan terus menggelar aksi yang lebih besar lagi untuk menduduki kantor walikota sampai tarif itu diturunkan,” kata Abdullah.
Koordinator lainnya, Siswagandi menambahkan rekomendasi pansus itu menunjukan pemerintahan Syarif Fasha telah gagal sebagai kepala daerah karena mengeluarkan kebijakan yang memberikan penderitaan bagi rakyat.
“Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 huruf B berbunyi bahwa kepala daerah wajib mentaati peraturan undang-undangan. Sedangkan walikota tidak mentaati itu,” ujar Siswagandi.
Sumber : gatra.com