Hukum

Warga Sungai Penuh Ngaku Bikin SIM C Tembak 250 Ribu

Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Harga pembuatan SIM C tembak pada 2024 melonjak berkali-kali lipat dari tarif resmi. Padahal jika Anda membuat SIM C melalui jalur resmi akan menghemat pengeluaran jauh lebih banyak.

‘Nembak SIM’ merupakan istilah yang digunakan oleh sebagian orang di Indonesia untuk proses pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi melalui oknum calo.

Dengan iming-iming memotong jalur proses sehingga lebih cepat, para calo itu menyediakan jasa pengurusan surat-surat. Mereka melakukan ini dengan mengklaim kenal ‘orang dalam’.

Soal biaya, Anda perlu siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Soalnya, dari pengakuan warga Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci kepada kerincitime.co.id bahwa harga pembuatan SIM C nembak mencapai angka Rp. 250.000,-.

“saya bikin SIM C nembak saja, bayar 250 ribu selesai” ungkap salah seorang warga Sungai Penuh yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kondisi ini ternyata sudah lama berlaku, dan tidak ada tindakan hukum terkait dugaan pungutan liar yang menyalahi aturan tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Bicara proses pembuatan SIM melalui jalur resmi, langkah-langkahnya saat ini sebenarnya telah dipangkas oleh kepolisian dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Pembuatan SIM baru sekarang mengombinasikan antara online-offline (daring-luring), sementara perpanjangan SIM malah bisa dilakukan secara online dari awal hingga akhir.

Faktor wajib ini telah tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi.

Terutama untuk SIM C menjadi penting jika berkendara menggunakan sepeda motor. SIM C juga akan diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, SIM C I untuk motor berkapasitas 250cc hingga 500cc, dan SIM C II untuk motor berkapasitas mesin di atas 500cc.

Perubahan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berkendara. Lalu bagaimana syarat dan cara untuk mendapatkan SIM C tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Perlu diketahui bahwa biaya untuk mendapatkan SIM C ternyata tidak mahal, yakni sebesar Rp. 100.000,-, mayarakat atau pengendara yang mau bikin SIM C jangan tertipu oleh calo atau perantara. Sebab beredar informasi di tengah masyarakat pembuatan SIM C bisa mencapai Rp. 250.000,-.

Syarat Mendapatkan SIM C dan Kisaran Biayanya di Tahun 2024

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM, antara lain:

1.Sudah berumur 17 tahun
2.Pas foto
3.Membawa KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
4.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Setelah selesai melengkapi dokumen di atas, masyarakat bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1.Mengisi formulir permohonan
2.Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3.Mengikuti ujian teori
4.Setelah mendapatkan keterangan lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5.Dan setelah dinyatakan lulus, maka petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.

Biaya Bikin SIM C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM C berdasarkan klasifikasinya:

SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000

Bikin SIM C Online

Namun, untuk masyarakat yang tak bisa hadir langsung dalam pengumpulan dokumen dan ujian teori secara langsung, pihak kepolisian melalui Korlantas Polri telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa melayani pembuatan SIM secara online.

Merujuk pada situs resmi digitalkorlantas.id, tata cara pembuatan SIM secara online adalah sebagai berikut:

1.Unduh aplikasi Digital Korlantas, lalu lakukan verifikasi data
2.Klik menu SIM dan pilih pendaftaran SIM, ikuti pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
3.Lakukan ujian teori. Bila telah dinyatakan lulus, kemudian pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
4.Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button