HukumMerangin

Warga Tamiai Kerinci Diamankan Polres Merangin Terkait Pencabulan

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Seorang pria penjahat kelamin, pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan aksi culas melarikan anak gadis dibawah umur berinisial NP (15) berhasil diringkus Team Satreskrim Polres Merangin, dilansir Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id.

Informasi berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, kejadian berawal sejak bulan Agustus tahun 2020 hingga tanggal 27 November tahun 2020, telah dilaporkan oleh Muhtaruddin, Pedagang Desa Air Lago, Rt. 002, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Diketahui pelaku bernama Abu Sopyan (36) seorang Petani warga asal Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Sedangkan korban berinisial NP (15) masih berstatus santriwati pondok pesantren itu merupakan warga Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Baca juga:  Pungli! 3 Juru Parkir Aroma Peco Kerinci Ditangkap Polisi

Awal kejadian sekira bulan Agutus tahun 2020 Ketika liburan Hari Raya Idul Adha. Korban diajak pelaku untuk pergi ke Waterboom FA. Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel Rizki yang berada di Pamenang untuk beristirahat.

Ketika berada di kamar hotel, pelaku Abu Sopyan (36) mulai beraksi merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

Walau awalnya korban menolak, akan tetapi rayuan maut pelaku membuat korban pasrah tubuhnya disetubuhi pelaku.

Jika korban hamil pelaku siap bertanggung jawab. Korban pun rela tubuh disetubuhi hingga 3 bulan lamanya sampai bulan Oktober 2020.

Merasa asik memadu kasih, pada 27 Oktober, pelaku mengajak korban untuk kabur dari Pesantren Rahmatan Lil Alamin tempat korban sekolah. Hal ini tanpa seizin dari orang tua korban.

Baca juga:  Ihsan Yunus Anggota DPR RI Asal Jambi Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD di Kemenkes

Pelaku pun menjanjikan akan menikahi korban. Keduanya pelaku dan korban pergi ke Pamenang dan menginap di hotel rizki lagi 1 malam.

Keesokan harinya pelaku megajak korban menyewa kamar kost di Pasar Pamenang selama kurang lebih 2 minggu. Tak hanya disitu pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan, hingga pelaku menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Sekira bulan November tahun 2020 korban menelpon orang tuanya dan mengatakan jika sudah menikah dengan pelaku. Korban pun diminta orang tuanya pulang ke rumah yang berada di Desa Air Lago bersama dengan pelaku.Mengetahui korban dan pelaku akan pulang Ayah korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Baca juga:  Pungli! 3 Juru Parkir Aroma Peco Kerinci Ditangkap Polisi

Pada Hari Jumat Tanggal 27 November 2020 Sekira Pukul 16.00 wib setelah melapor ke Polres Merangin anggota Satreskrim bersama alat bukti langsung menangkap pelaku.

Kasat Satreskrim Polres Merangin AKP Firdon Marpaung SH, yang sempat di jumpai di ruangannya, Senin (30/11/20) membenarkan hal ini.

“Ini semua berkat laporan yang kami terima, setelah kami mendapatkan laporan kami segera menuju tempat kejadian.

Berdasarkan LP/ B-215 /XI / 2020 / Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020. (Irw)

One Comment

  1. Tulisannya masih rancu, coba di perbaiki dulu tulisannya, cepat itu memang harus di utamakan tapi ketepatan dan kejelasan informasi juga jangan di abaikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button