Warning! Pencairan SP2D LS Rekanan di DPPKAD Kerinci Tidak Boleh Dipungut Biaya
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Selain Pengurusan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Dana Desa (ADD) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kerinci tidak boleh ada pungutan biaya atau pungutan liar (Pungli).
Pencairan SP2D LS bagi rekanan juga dilarang keras untuk meminta atau memungut biaya apapun, informasi yang dihimpun mencuat kabar ada oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi.
“ada oknum di Bidang yang bermain, baik itu SP2D untuk Anggaran Dana Desa dan ada untuk SP2D LS rekanan” ungkap sumber Kerincitime.co.id.
Nirmala Plt Kepala DPPKAD Kerinci saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah menegaskan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam proses pengurusan SP2D, namun demikian jika ada perbuatan tersebut ia akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“pencairan sp2d LS pihak ke 3 (dengan rekanan ) ditegaskan jangan ada yang memungut dan meminta apa pun dan apabila ada yang berbuat maka itu merupakan tanggung jawab dari yang bersangkutan secara pribadi” tegasnya.
Untuk tenaga magang (honor) akan diberhentikan langsung, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses sesuai aturan ASN. (red)