KERINCITIME.CO.ID, KERINCI – Polres Kerinci mengamankan 5 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen di Desa Sungai Lintang Layu Aro, Senin (26/9). Pupuk yang diamankan itu berjenis ponska sebanyak 80 karung dan SP36 20 karung. Selain pupuk, sopir berinisial DD (33) warga Lubuk Malako Kabupaten Solok Selatan dikenakan wajib lapor.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedi Kurniawan mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat membongkar pupuk di Desa Sungai Lintang.
“Pupuknya diduga berasal dari Padang Aro, saat kita periksa, dd tidak bisa menunjukkan dokumennya. Kesimpulan kami sementata pupuk ini dijual di luar wilayah pendistribusiannya,” ungkap IPTU Dedi.
Jika terbukti, pemilik pupuk bisa dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian, dengan ancaman 3 tahun penjara.
“Sopir hanya kita mintai keterangan dan wajib lapor, yang terancam bukan sopirnya tapi pemiliknya di Padang Aro,” katanya. (iam metrosakti)
Penulis: