Untuk yang perempuan, usianya baru 12 tahun, sedangkan yang laki-laki sudah 23 tahun. Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.
Dia mengakui, pengajuan diksa dengan usia rata-rata masih kelas VI SD tersebut cukup mengejutkan dan membuatnya miris. Sebab, sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.
”Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,” tutur mantan tim seleksi (timsel) calon komisioner KPUK Bojonegoro tersebut.
Akhirnya dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan tersebut lantaran si bocah gadis sudah sudah hamil.
“Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap di proses” kata Sholihin.
Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi si jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu memiliki status ilegal.
“Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil” jelasnya. (news.fimadani)