HOT NEWSKerinci

Yuldi : Soal Alih Fungsi Lahan PTPN VI Kayu Aro, Keputusan Ada Di Tangan Pemkab

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak PTPN VI Kayu Aro dari perkebunan teh menjadi perkebunan kopi menuai berbagai tanggapan yang dilontarkan kalangan DPRD. Mulai dari mekanisme izinnya, hingga komitmen perusahaan dengan Pemkab. Kerinci. Bahkan DPRD ragu dengan komitmen yang akan dilaksanakan.

Oleh karena itu, dalam penyelesaiannya,  Pemkab Kerinci diharapkan benar-benar memberikan komitmen yang jelas, terutama soal pajak atau kontribusi untuk Kab. Kerinci.

Menurut keterangan Yuldi Herman dari Komisi III mengatakan, di dalam mekanisme izin ataupun pajak agar disesuaikan dengan pendapatan atau hasil yang diperoleh oleh pihak perusahaan.

“Ini awal proses mereka (PTPN VI-red) dalam melaksanakan alih fungsi kebuh teh menjadi kebun kopi. Soal izin ‘kan belum dikeluarkan. Hanya saja saat ini mereka melakukan percobaan penanaman kopi seluas 12 ha itu saja, dan saya melihat itu sesuatu yang sah-sah saja,” kata Yuldi Herman kepada SR28 di Ruang Komisi III DPRD Kab. Kerinci.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Namun begitu, lanjutnya, keputusan ada di tangan Pemkab. Kerinci.

“Keputusannya ada di tangan Pemkab. Kerinci. Kita berharap dalam alih fungsi lahan ini agar benar-benar berbicara soal konstribusi perkebunan itu untuk kita, dan hal itu harus dipertegas lagi,” ulasnya.

Ia juga menyebutkan perbaikan akses transportasi menuju PTPN VI yang tidak menggunakan dana APBD Kab. Kerinci lagi.

“Seperti jalan menuju areal lokasi PTPN VI yang perbaikannya tidak menggunakan dana  APBD Kerinci, jadi sumbernya darimana? Nah, hal-hal seperti itu yang harus kita pecahkan bersama-sama,” ujarnya.

Johardi, anggota Komisi II DPRD  menyebutkan, dalam hal alih fungsi lahan, pihak PTPN VI harus terlebih dahulu memberi tahu pihak Komisi II yang membidangi hal itu.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Soal perkebunan itu ‘kan leading sector-nya kami dari Komisi II. Kalau soal-soal kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), RPL atau UKL itu  berkaitan  dengan pihak Komisi III. Yang menjadi tanda tanya kami, kenapa sudah berjalan baru disibukkan untuk mengurus izinnya? Bukankah sebelum berjalan usaha perkebunan itu mestinya diselesaikan terlebih dahulu izinnya itu,” tanya Johardi.

 

Reporter : Ero/Sat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button