HukumJambi

Zola Nagku Setiap Ketuk Palu, Masing-masing Dewan Dapat Rp. 200 Juta

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang Lanjutan kasus uang ketuk palu RAPBD 2016-2017, El Helwi Cs, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, ruang tipikor, beragenda pemeriksaan saksi, Kamis (23/01/2020).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Nur Supriono, mantan anggota DPRD 2014-2019 Provinsi Jambi juga anggota komisi 1, sekaligus badan anggaran dan Joe Afandi Yoesman alias asiang pihak swasta.

Dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Sidang yang dipimpin Hakim ketua, Moraliam Purba, membongkar fakta tradisi uang ketuk palu di DPRD Provinsi Jambi. “Bagaimana jika uang ketok palu itu tidak diberikan?” tanya Moraliam.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Zumi Zola menjawab, saat itu ia pernah berdiskusi dengan Erwan Malik, apakah betul apabila uang ketok palu itu tidak diberikan maka program tidak di realisasikan? Erwan malik pun menjawab saat didiskusi, betul.

“Itu menjadi beban moral saya Pak Hakim Ketua, jika tidak direalisasikan,” jawab Zumi.
Sontak hakim ketua mengatakan, “oh itu menjadi bebam moral Anda ya, tapi sekarang nasi sudah menjadi bubur, ya,” ujar Moraliam.

Kata Zumi Zola, uang ketuk palu itu selalu ada karena seperti tradisi. “Setiap ketuk palu, Rp 200 juta untuk 55 orang DPRD,” ungapnya. (irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button