Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Gubernur Jambi Zumi Zola resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Keppres yang ditandatangani Presiden RI.
SK tersebut hari ini (18/1/2019) turun dan telah diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, hari ini SK tersebut telah diterima oleh Asisten III.
“Betul, barusan saya dapat info dari Karo Pemerintah & OTDA Pemprov Jambi bahwa SK tersebut sudah Beliau terima dari Sekneg,” kata Dianto Kepada Inilahjambi (media partner kerincitime.co.id), Jumat (18/1/2019). (bud)