Jambi

Ke Luar Negeri Tanpa Persetujuan Gubernur, Kepala Daerah Akan Dinonaktifkan

JAMBI – Semua Kepala Daerah (Kada) di Provinsi Jambi yang hendak berpergian plesiran ke luar negeri, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur Jambi.

“Ke luar negeri dua kali jika tanpa izin dari gubernur, maka gubernur bisa mengeluarkan sanksi pada Walikota atau Bupati dengan dinonaktifkan selama tiga bulan,” ujar Sekda Provinsi Jambi, Ridam Priskap, Senin (12/1).

Sanki tersebut dilakukan karena menjadi kewenangan gubernur selaku pemerintah Provinsi, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten/kota. “Ada beberapa kewenangan yang ada di Kabupaten/kota ditarik oleh pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, gubernur juga bisa memberi sanki tegas kepada pemerintah Kabupaten/kota yang tidak bersinergi dengan Provinsi dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing.

Baca juga:  Abdullah Sani Apresiasi Peran PKK sebagai Garda Terdepan Kesejahteraan Masyarakat

“Komitmen yang harus dibentuk bersatu padu dengan satu kekuatan penuh adalah pemerintahan mulai dari tingkat pusat, Provinsi sampai Kabupaten/kota,” katanya.

(fth) sumber : jambiupdate

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button