Tuntaskan Permasalahan Aset, Ombudsman, Kemendagri, Pemprov Dan BPKP Turun Tangan
Kerincitime.co.id -,SUNGAIPENUH – Proses penyelesaian masalah asset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh yang telah menggantung bertahun-tahun, kini mulai menemui titik terang.
Senin (27/02), digelar pertemuan yang difasilitasi Ombudsman RI, dihadiri pihak Kemendagri, Pemrov Jambi, Wakajati Jambi, pihak DJKN, pihak BPK Perwakilan Provinsi Jambi, PBKP Provinsi Jambi, dengan mempertemukan Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, SE mengatakan pertemuan kali ini bukan untuk membuat kesepakatan tetapi mengatahui tidak lanjut hasil pertemuan di Jakarta yang telah digelar beberapa waktu lalu dengan fokus pada 3 hal yaitu, Aset, Hibah, dan Batas Wilayah.
Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri yang hadir langsung bersama Wakil Walikota H. Zulhelmi dalam pertemuan tersebut mengharapkan agar penyelesaian permasalahan asset bisa dipertegaskan lagi agar ditemukan jalan penyelesaian sesegera mungkin. Wako juga mengharapkan agar dilakukan pemisahan antara proses penyerahan asset produktif dengan proses pembangunan perkantoran di kawasan Bukit Tengah yang sejauh ini masih terhambat masalah sertifikat.
Sementara itu pihak Kabupaten Kerinci melalui Sekretaris Daerah Afrizal, Hs menyatakan pada dasarnya Pemkab sepakat untuk penyerahan asset secara bertahap, tahun 2016 kata Sekda, Pemkab Kerinci sudah menganggarkan untuk pembangun kantor tetapi tidak bias dilaksankan terkait hak sertifikat tanah dibukit Tengah.
Pertemuan yang digelar di Hotel Kerinci tersebut melahirkan 4 kesepakatan yaitu :
- Dalam rangka penetapan status asset, Ombudsman Repubik Indonesia akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri untuk mempercepat penyampaian surat jawaban atas surat Gubernur Jambi Nomor : S-1494/Sekda.Pem.4.1/IV/2016 dan dalam rangka menyusun rekomendasi khusus oleh Ombudsman akan di selesaikan dalam waktu 14 ( Empat Belas ) hari kerja.
- Ombudsman Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi terkait proses penanganan status Hukum penyerahan tanah di Bukit Tengah ( Non Subtansi ).
- BPKP akan membantu rancangan teknis penyerahan apabila status asset yang dipersoalkan telah diperjelaskan terlebih dahulu. Apabila diperlukan perhitungan dapat diajukan ke DJKN namun demikian, masalah perhitungan asset tidak terkait dengan penetapan status.
- Dalam rangka monitoring rekomendasi khusus Ombudsman akan meminta Kementerian Dalam Negeri RI dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk memfasilitasi pembahasan teknis penyerahan asset yang telah ditetapkan statusnya yang mencakup rencana aksi dan batas waktu penyerahan asset.
(Humas/Randa)