Hukum

‎Usut Kasus Penghinaan Warga Kerinci di FB, Penyidik Polda Periksa Dua Saksi

Berita JAMBI – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, terus tindaklanjuti laporan penghinaan warga Kerinci-Sungaipenuh oleh pemilik akun Facebook Dela Putri Minang. Sejauh ini dua orang saksi sudah dimintai keterangannya.

Dua orang saksi yang dimintai keterangannya itu adalah Alfiadi, satu orang lainnya belum diketahui identitasnya. Pemeriksaan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto.

“Iya, hari ini ada dua orang saksi yang dimintai keterangannya,” ujar Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Maro Sebo ini menyebutkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sebelumnya, akun facebook Dela Putri Minang mengumbarkan kata-kata yang tidak pantas melalui statusnya. Ini membuat masyarakat Kerinci menjadi gerah. Akibatnya,Aliansi Rakyat Kerinci Bersatu (Arkeb) dan Masyarakat Peduli Kerinci (MPK),8 April 2015 melaporkan kicauan itu kepada pihak Polda Jambi.

Laporannya dengan nomor polisiLP/-106/IV/2015/JAMBI/SPK, tertanggal 8 April 2015, atas nama pelapor Saipul Roswandi.

(pds/jambiupdate)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button